Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangani kecelakaan di jalan raya Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, antara Bus PO Harapan Jaya dengan mobil pikap yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Kepala Satlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana mengungkapkan kecelakaan itu berawal dari pengemudi bus PO Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7391 US yang melaju dari arah timur ke barat. Pengemudi kurang hati-hati dan tidak bisa menjaga jarak aman.

"Sehingga menabrak mobik pikap L 300 Mitsubishi dengan nomor polisi AE 8832 YA yang berjalan searah di depan dari arah timur ke barat. Kemudian mobil pikap oleng ke kiri dan menabrak pejalan kaki yang sedang berdiri di sebelah selatan tepi jalan raya dan menabrak rumah yang berada di selatan jalan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya di Jombang, Rabu.

Kejadian itu tepatnya Rabu sore sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Raya Dusun Manisrenggo, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Dalam kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia, yakni pengemudi mobil pikap, Bambang Purbudianto (56), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban meninggal lainnya adalah Jarni (41), anggota TNI AL berpangkat Serda Marinir Nrp. 77222 KIMA MENKAV Karangpilang Surabaya. Ia merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Polisi menyebutkan bahwa saat kejadian yang bersangkutan adalah penumpang mobil pikap dan meninggal di lokasi kejadian.

Korban ketiga adalah Subandia (45), seorang pejalan kaki, warga Dusun Manisrenggo, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Ia mengalami luka akibat kecelakaan itu dan meninggal dunia saat perawatan di RS Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, pengemudi Bus PO Harapan Jaya, Bambang Budianto (50), warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tidak mengalami luka.

Sedangkan, seorang penumpang pikap lainnya, Edi Susanto (46), seorang TNI AL, Pangkat Koptu, warga Dusun Depok, Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, masih dirawat di rumah sakit di Jombang akibat luka yang dideritanya.

Inggal menambahkan, selain ke lokasi kejadian, anggota juga meminta visum et repertum dari rumah sakit pada seluruh korban serta berupaya mengevakuasi kendaraan yang menabrak tersebut guna mengantisipasi macet serta saling menjaga akan adanya ancaman dari pihak luar saat evakuasi.

"Untuk sopir kami tahan. Ia diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia juga sudah tersangka," kata Inggal.

Di lokasi kejadian, rumah sekaligus warung yang sempat ditabrak mobil pikap tersebut kondisinya hancur. Bahkan mobil pikap itu juga hancur. Bagian atas mobil penyok. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019