Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan musisi Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, usai mengikuti persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis Hakim yang dipimpin R Anton Widiopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, memvonis musisi pentolan Dewa 19 itu satu tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat 3 juncto Pasal 27, Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, pada 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya.    

Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Baca juga: Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara

Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.

"Untuk proses pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya. 

Proses pemindahan tersebut, lanjut dia, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar seminggu. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019