Legislator menyoroti laporan Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Surabaya yang ditujukan ke Ombudsman Jatim terkait adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan Pemkot Surabaya lantaran janji revitalisasi Pasar Tunjungan yang tidak kunjung direalisasikan.

Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi, di Surabaya, Sabtu, mengatakan jika mengacu pada Perda 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya bahwa terkait kewenangan kepala daerah memberikan persetujuan kepada Direksi PD Pasar atas kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e.

"Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diusulkan oleh direksi kepada kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas," katanya.

Saat ini, lanjut dia, kondisi PD Pasar Surya tidak memiliki direktur utama, melainkan hanya Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar, di mana kewenangannya terbatas. Apalagi menyangkut pengambilan keputusan yang sifatnya strategis termasuk melakukan upaya revitalisasi,

"Jadi saya menilai P3T salah sasaran jika itu dianggap malaadministrasi," katanya.

Sedangkan dalam penjelasan pasal sebelumnya, menurut Anugrah, juga dijelaskan tentang ruang lingkup usaha yakni di Pasal 7 meliputi a. mendirikan, membangun, dan/atau mengelola pasar ; b. melakukan usaha-usaha di bidang properti ; c. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ; d. melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain dan e. melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PD Pasar.

Terkait masalah permodalan juga diterangkan dengan gamblang di pasal 8, kata dia, modal PD Pasar adalah seluruh harta kekayaan bersih PD Pasar yang dihitung mulai didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 sampai dengan tahun berjalan.

Jadi, kata dia, dalam memberikan permodalan terlebih dahulu harus ada Direktur Utama yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pemanfaatan pelaksanaan modal usaha yang disetorkan pihak pemerintah daerah.

"Bagaimana mungkin Plt Dirut bisa melaksanakan hal tersebut karena tidak memiliki kewenangan atau pengambil kebijakan yang bersifat strategis. Angkat dulu Dirut definitif, baru permasalahan itu dapat terurai secara hukum, maka semuanya dapat teratasi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menganggap P3T keliru arah atau gagal pemahaman terkait permasalahan hukum baik hukum administratif mau pun terkait masalah kewenangan kepala daerah seperti yang dimaksudkan pada Perda 6 Tahun 2008 itu.

"Seharusnya tuntutan tersebut dilayangakan pada pelaksana usaha PD Pasar Surya karena dirut lah yang bertanggung jawab. Sedang kepala daerah hanya menyetujui. Dirut definitif PD Pasar belum ada, bagaimana mungkin tuntutan itu ditujukan pada kepala daerah," ujarnya.

Wakil Ketua P3T Jalil Hakim sebelumnya mengatakan pihaknya melaporkan Pemkot Surabaya karena harus menunggu lama terkait rencana revitalisasi Pasar Tunjungan. Apalagi dengan dalih pemkot tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Pasar Tunjungan.

"Yang dikatakan tidak ada anggaran itu adalah tidak adanya anggaran PD Pasar Surya sebagai pengelelola, atau tidak ada anggaran dari pemkot? Kalau tidak ada anggaran dari pemkot itu mustahil karena itu adalah aset dari pemkot. Itu bukan anak haram pemkot," ujarnya.

Ia pun mengaku sejak melaporkan masalah ini kepada Ombudsman pada tahun 2018 lalu, ia tidak pernah tahu apa rencana pemkot Surabaya dalam menata kawasan strategis Pasar Tunjungan.

Jalil mengaku ingin mendengar langsung apa alasan Walikota Surabaya yang tak segera melakukan revitalisasi karena sejak pihak P3T mengirim surat untuk audiensi sebanyak sembilan kali belum pernah ditanggapi sekalipun oleh Walikota Risma.

"Menunggu itu kan harus ada limitnya, sementara teman-teman pedagang kan butuh hidup. Tidak bisa ditunda hidupnya," katanya.

Asisten Muda Ombudsman Jatim, Achmad Khoiruddin mengatakan Ombudsman Jatim sementara menyimpulkan Pemkot Surabaya melanggar maladministrasi terhadap reviralisasi pasar Tunjungan karena dinilai telah menunda proses revitalisasi.

"Penundaan berlarut ini kan tidak sesuai. Itu kan ada batasan-batasan untuk pengaduan itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak aktif.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019