Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, menegaskan hingga kini belum ada aduan baik dari karyawan maupun dari perusaahan yang keberatan terkait dengan masalah pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan sebelum Lebaran 2019.

"Kami sudah membuat posko peduli Lebaran dan sampai saat ini belum ada pengaduan. Biasanya, khusus untuk pengaduan masalah THR ini kalau dari pengusaha jarang yang komplain, yang komplain dari pekerja misalnya THR sedikit atau belum dapat. Lha sampai saat ini masih belum ada aduan," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Kristianto di Kediri, Jumat.

Ia menjelaskan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, juga sudah mengirimkan surat imbauan terkait dengan anjuran pemberian THR kepada seluruh perusahaan di Kota Kediri. Surat itu diberikan sejak awal Ramadhan, dengan harapan pemilik usaha bisa segera menyiapkannya untuk para karyawan yang bekerja di tempat mereka.

Adanya THR, tambahnya memang terdapat UU yang melindunginya. Hal itu juga merujuk dari Kementerian Ketenagakerjaan, dimana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani 14 Mei 2019 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun mendapatkan THR satu kali gaji, sedangkan bagi yang belum rumusnya ada tersediri. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR.

Setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dan, untuk pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, THR yang dibayarkan kepada pekerja tersebut sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

Bagi pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan juga akan dikenakan sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016.

Terkait dengan posko peduli Lebaran itu, Kristianto mengatakan dibentuk selama Ramadhan 2019 ini. Posko itu menjadi satu dengan kantor, sehingga para karyawan yang keberatan terkait dengan pemberian THR Lebaran 2019 bisa langsung datang ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri.

"Mereka juga bisa mengadu lewat program pemkot, yang 'layanan surga' (suara warga) itu atau bisa langsung datang ke kantor," tambah dia.

Ia berharap, para pemilik usaha juga memenuhi hak para pekerjanya dengan memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan itu, pekerja juga akan merasa senang, sebab bisa terbantu dari THR yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Di Kota Kediri, jumlah UMKM ada sekitar 31 ribu dengan berbagai macam sektor baik yang besar hingga kecil. Mereka juga bergerak di berbagai bidang baik dagang, jasa dan bidang lainnya.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019