Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang untuk menambah pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah menengah pertama negeri yang saat ini menggunakan sistem zonasi.

Ketua DPRD Kota Malang Bambang Heri Susanto mengatakan bahwa jumlah lulusan sekolah dasar yang ada di Kota Malang dinilai melebihi daya tampung SMP Negeri yang ada. Sehingga, banyak lulusan SD tersebut harus bersekolah di SMP swasta.

"Harus ditambah pagu, itu solusi jangka pendek. Jika tidak, akan banyak siswa yang tidak bisa bersekolah," kata Bambang, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis.

Berdasarkan catatan, jumlah lulusan SD di Kota Malang lebih dari 14 ribu anak. Sementara jumlah SMP Negeri yang ada hanya sebanyak 27 sekolah, dengan daya tampung hanya berkisar pada angka 6.000 siswa.

Dengan kondisi tersebut, ada kurang lebih sebanyak 7.000 anak yang harus bersekolah di SMP swasta. Namun, tidak semua orang tua siswa berkeinginan menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena alasan tingginya biaya yang harus dikeluarkan.

"Saat harus masuk sekolah swasta, itu cenderung membutuhkan biaya yang lebih banyak," kata Bambang.

Meskipun daya tampung SMP Negeri di Kota Malang terbatas, jika ditambah dengan SMP swasta yang ada, pihak Dinas Pendidikan Kota Malang menyatakan bahwa seluruh lulusan SD yang ada bisa tertampung.

Namun, jumlah biaya yang harus ditanggung orang tua murid saat menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta terbilang cukup tinggi. Salah satu SMP swasta di kawasan Jalan Bogor, Kota Malang, mematok besaran biaya yang harus dikeluarkan orang tua siswa mencapai Rp7,5 juta.

Pada pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi kali ini, beberapa masalah muncul dan menyebabkan wali murid kebingungan karena anak mereka tidak diterima di sekolah negeri yang lokasinya berdekatan dengan rumah mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, diatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

"Jangan sampai warga Kota Malang ada yang tidak bisa bersekolah. Kepala Dinas Pendidikan harus memberikan solusi kepada masyarakat, meski saat ini harus menunggu dari Wali Kota Malang," tutup Bambang.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019