Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap dan menahan sembilan pemuda yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul.
"Para pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Rabu.
Hasil penyidikan terungkap bahwa ke sembilan pelaku pengeroyokan sempat memukuli korban yang masih di bawah umur berinisial DKS (16).
Pemuda asal Desa Wonocoyo itu disebut kepergok mencuri makanan ringan di kios salah satu pelaku berinisial NM (29).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (18/5) yang berlanjut hingga Minggu (19/5) dini hari.
Berawal dari korban DKS yang diincar tersangka NM bersama belasan pemuda lain, karena kios atau warungnya yang kerap kecurian beberapa hari terakhir.
"Tersangka mengaku malam itu sengaja disanggong dan berhasil menangkap tangan pelaku pencurian (korban) yang saat itu sempat mengambil beberapa makanan ringan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo," papar Didit.
Sempat diamankan NM, namun kemudian para pemuda lain mulai beringas dan memukuli tubuh pelaku hingga babak belur.
Tidak berhenti sampai di situ, korban kemudian diseret ke pos jaga dan pengeroyokan terus berlanjut hingga DKS mengakui semua perbuatannya.
Jika terbukti bersalah para tersangka akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 80 ayat ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Para tersangka kami ancam dengan pasal berlapis, karena bagaimanapun alasannya tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hingga membuat korban meninggal," jelas Didit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Para pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Rabu.
Hasil penyidikan terungkap bahwa ke sembilan pelaku pengeroyokan sempat memukuli korban yang masih di bawah umur berinisial DKS (16).
Pemuda asal Desa Wonocoyo itu disebut kepergok mencuri makanan ringan di kios salah satu pelaku berinisial NM (29).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (18/5) yang berlanjut hingga Minggu (19/5) dini hari.
Berawal dari korban DKS yang diincar tersangka NM bersama belasan pemuda lain, karena kios atau warungnya yang kerap kecurian beberapa hari terakhir.
"Tersangka mengaku malam itu sengaja disanggong dan berhasil menangkap tangan pelaku pencurian (korban) yang saat itu sempat mengambil beberapa makanan ringan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo," papar Didit.
Sempat diamankan NM, namun kemudian para pemuda lain mulai beringas dan memukuli tubuh pelaku hingga babak belur.
Tidak berhenti sampai di situ, korban kemudian diseret ke pos jaga dan pengeroyokan terus berlanjut hingga DKS mengakui semua perbuatannya.
Jika terbukti bersalah para tersangka akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 80 ayat ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Para tersangka kami ancam dengan pasal berlapis, karena bagaimanapun alasannya tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hingga membuat korban meninggal," jelas Didit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019