Kepolisian Sektor Genteng, Surabaya, Jawa Timur, mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sebanyak 690 lembar.
"690 lembar uang palsu itu kalau ditotal mencapai Rp50 jutaan," ujar Kepala Polsek Genteng Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Saputra kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dia merinci uang palsu pecahan Rp50 ribu yang telah disita sebagai barang bukti sebanyak 380 lembar, sedangkan pecahan Rp100 ribu sebanyak 310 lembar.
Polisi menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial MS (45 tahun), dan US (52 tahun), keduanya warga Sidoarjo, serta JW (47 tahun), warga Banyuwangi, dan AS (50 tahun), warga Kota Surabaya.
"Empat pelaku peredaran uang palsu ini kami tangkap di tempat yang berbeda," ujarnya.
Semula polisi menangkap MS yang mengedarkan uang palsu di belakang Mall City of Tomorrow, Jalan Menanggal, Surabaya, pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Dari tangan MS, kami sita uang palsu mencapai Rp50 juta," katanya.
Dari penangkapan MS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap pengedar lainnya berinisial JW, yang berperan sebagai pengepul atau pemilik uang palsu senilai Rp50 juta tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap AS dan US, yang berperan sebagai perantara atau mengantarkan uang palsu itu kepada pembelinya.
"Mereka mengambil untung dari penjualan uang palsu ini dengan sistem transaksi satu banding dua. Misalnya, Rp200 ribu uang palsu dijual seharga Rp100 ribu uang asli," ujar Anggi.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 36, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"690 lembar uang palsu itu kalau ditotal mencapai Rp50 jutaan," ujar Kepala Polsek Genteng Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Saputra kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dia merinci uang palsu pecahan Rp50 ribu yang telah disita sebagai barang bukti sebanyak 380 lembar, sedangkan pecahan Rp100 ribu sebanyak 310 lembar.
Polisi menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial MS (45 tahun), dan US (52 tahun), keduanya warga Sidoarjo, serta JW (47 tahun), warga Banyuwangi, dan AS (50 tahun), warga Kota Surabaya.
"Empat pelaku peredaran uang palsu ini kami tangkap di tempat yang berbeda," ujarnya.
Semula polisi menangkap MS yang mengedarkan uang palsu di belakang Mall City of Tomorrow, Jalan Menanggal, Surabaya, pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Dari tangan MS, kami sita uang palsu mencapai Rp50 juta," katanya.
Dari penangkapan MS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap pengedar lainnya berinisial JW, yang berperan sebagai pengepul atau pemilik uang palsu senilai Rp50 juta tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap AS dan US, yang berperan sebagai perantara atau mengantarkan uang palsu itu kepada pembelinya.
"Mereka mengambil untung dari penjualan uang palsu ini dengan sistem transaksi satu banding dua. Misalnya, Rp200 ribu uang palsu dijual seharga Rp100 ribu uang asli," ujar Anggi.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 36, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019