Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memprioritaskan perbaikan kandangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) usai mengantongi izin lembaga konservasi  dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tri Rismaharini, di Surabaya, Sabtu, mengatakan setelah mendapatkan izin ini maka KBS bisa lebih fleksibel dalam mengelolanya, baik dari penggunaan uangnya, dan pembangunan, terutama untuk kesejahteraan satwanya. 

"Sebelum ini agak takut, kita mau perbaiki kandang saja ada yang menakut-nakuti. Sekarang dengan izin konservasi ini maka tidak ada alasan lagi bagi  PDTS KBS untuk tidak melakukan perbaikan kualitas menjadi lebih baik," kata Wali Kota Risma.
 
Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019. Pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, bisa pula bekerja sama dengan lembaga konservasi lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga hak-hak lainnya.

Menurut Risma, yang paling utama yang harus dilakukan perbaikan setelah ini adalah kandang-kandang satwa. Bahkan, ia berharap satwa-satwa yang sendirian seperti Zebra dan Singa harus dicarikan pasangannya. 

"Insyallah nanti kesejahteraan binatang akan lebih baik karena PDTS KBS bisa menjalankan berbagai programnya dengan maksimal dan bisa membuat lingkungannya lebih baik," katanya.
 
Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Khoirul Anwar memastikan pihaknya akan melakukan revitalisasi besar-besaran setelah mendapatkan izin lembaga konservasi ini. 

Prioritas utamanya memang kandang-kandang satwa seperti kandang Aves dan kandang-kandang satwa lainnya. "Tentu kami akan langsung bergerak merevitalisasi KBS. Apalagi izin ini berlaku 30 tahun sejak ditetapkan," katanya.

Diketahui izin lemga konservasi ini diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, dan diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah kediaman Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5).

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019