Sebanyak 40 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur tercatat menunggak pembayaran iuran yang total nilainya mencapai miliaran rupiah.

Data BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun mencatat, jumlah peserta JKN-KIS di wilayah kerja setempat hingga saat ini mencapai 2.329.367 jiwa. Dari jumlah tersebut 40 persennya menunggak iuran yang totalnya mencapai sekitar Rp20 miliar.

"Rata-rata lama tunggakan mencapai 12 bulan ke atas," ujar Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Joys Karman Nike di Madiun, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya mengakui tingkat ketaatan peserta JKN-KIS di Madiun dan sekitarnya dalam membayar iuran masih rendah. Salah satu faktor penyebabnya masyarakat belum memasukkan asuransi kesehatan sebagai kebutuhan utama.

Adapun ketentuan pembayaran tunggakan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dengan membatasi tunggakan hingga 24 bulan, meski sebetulnya tunggakannya lebih dari itu.

Pihak BPJS Kesehatan telah melakukan penagihan sesuai prosedur yang diatur dalam aturan, namun penagihan tersebut hanya bersifat mengingatkan, sebab petugas BPJS Kesehatan bukan petugas tagih.

"Penagihan dilakukan melalui telepon dan juga surat resmi," kata dia.

Ia menambahkan, bila ada tunggakan, sebetulnya peserta dan keluarganya sendiri yang justru dirugikan saat sakit, sebab peserta bersangkutan harus membayar dulu supaya kartunya aktif dan nantinya akan ada denda bila rawat inap.

Karena itu, katanya, sangat disarankan agar peserta membayar rutin setiap bulan, sebab sakit tidak ada yang menduga. Untuk kemudahan, peserta bisa menggunakan layanan autodebet yag telah disedikan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah bank yang telah ditunjuk. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019