Sistem pelaporan pajak e-filing yang berbasis daring atau online semakin banyak diminati di Surabaya, dan tercatat dari 294.219 wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahunan, 97,40 persen di antaranya memanfaatkan e-filing itu.

"Meningkat dibanding tahun lalu. Kalau tahun lalu hanya 82 persen wajib pajak yang memanfaatkan e-filling," Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Jumat.

Ia mengatakan, di Surabaya terdapat 354.208 WP yang telah terdaftar wajib SPT, dan dari jumlah tersebut sekitar 83,06 persen telah melaporkan SPT tahunannya.

"Ke depan, kami akan mengirimkan imbauan untuk segera melaporkan SPT tahunan, bagi yang belum melapor, dan berharap dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan cara konsultasi melalui help desk," kata Eka kepada wartawan.

Ia mengatakan, selama Januari hingga 31 April 2019 DJP Jatim I telah mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp15,2 triliun, atau 30,51 persen dari target penerimaan pajak Kota Surabaya di 2019, yang totalnya sebesar Rp50 triliun.

"Angka itu tumbuh sebesar 16,4 persen dari penerimaan tahun sebelumnya periode yang sama," ujarnya.

Untuk mendorong target, kata dia, DJP Jatim I berkomitmen terus mempermudah berbagai layanan perpajakan, demi mendukung Indonesia dalam meningkatkan Indeks Kemudahan Berbisnis.

Salah satunya, kata dia, melalui aplikasi yang diharapkan mempermudah WP dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, yakni efiling.

"Salah satu aplikasi yang terus kami matangkan adalah fasilitas pelaporan SPT tahunan, melalui kanal e-filing tersebut," katanya.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019