Polda Metro Jaya menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Selasa (14/5) malam, adalah karena alasan subjektivitas penyidik demi mencegah yang bersangkutan lari hingga menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan itu subjektivitas penyidik, jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Eggi, kata Argo, ditahan selama 20 hari setelah melewati rangkaian proses penyelidikan mulai dari penerimaan laporan, sampai penetapan tersangka dan ada surat perintah penangkapan hingga diserahkan surat perintah penahanan.

"Pada saat dilakukan penyerahan surat perintah penahanan, penyidik sudah baca isi surat perintah tersebut dengan harapan tersangka bisa mengetahui apa yang dimaksud surat perintah penahanan. Setelah diberitahkukan tersangka gak mau tandatangani surat penahanan," ucap Argo.

Dikarenakan tersangka tidak mau menandatagani surat perintah penahanan, akhirnya polisi lalu membuat berita acara penolakaan penandatanganan di surat perintah penahanan.

"Setelah dibuat penolakaan tersebut kemudian tersangka menyetujui isi dari pada berita acara tersebut dan menandatangani. Jadi untuk surat perintah penahaannya yang bersangkutan gak mau tandatangan dan untuk surat berita penolakan itu tersangka menandatangani berita acara tersebut," ucapnya.

Argo menyebut ada beberapa hal yang menjadi alasan tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.

Yang pertama dikarenakan yang bersangkutan sedang mengajukan prapradilan. Alasan kedua karena saksi yang diajukannya ke penyidik belum pernah diperiksa hingga Eggi jadi tersangka dan ditangkap dan diputuskan ditahan.

"Ada beberapa saksi yang disampaikan tersangka dan itu dia minta diperiksa. Dan alasan ketiga yang bersangkutan sebagai advokat, inilah salah satu kenapa yang bersangkutan gak mau tandatangani," tuturnya.

Kendati demikian, tambah Argo, hal tersebut bukanlah masalah karena ada aturan yang mengaturnya.

'Karenanya silakan saja, termasuk soal pengajuan penanguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak untuk mengajukan ya. tidak masalah itu diajukan, nanti yang nilai penyidik apakah dikabulkan arau tidak," ucapnya, menambahkan.

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan "people power".

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait "people power" terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung "people power".

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).(*)

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019