Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus seorang pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya dengan mengamankan barang bukti berupa kristal sabu-sabu seberat 986,63 gram atau hampir 1 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Memo Ardian mengungkap sabu-sabu yang berhasil diamankan itu telah dikemas menjadi 15 paket plastik yang siap diedarkan.

"Pelaku berinisial DS, usia 49 tahun, warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, kami ringkus saat sedang menunggu pembeli di depan  SPBU Karangpilang, Jalan Mastrip Surabaya," katanya dalam jumpa pers di Surabaya, Senin.

Polisi menyatakan telah membuntuti DS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak mengambil narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari sebuah hotel di Surabaya, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kepada polisi, DS mengaku mendapat perintah mengedarkan narkoba sabu-sabu itu dari seorang  bandar berinisial  RB, yang dikenalnya saat sedang membesuk rekannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

DS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika 15 paket sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram itu habis terjual. 

Polisi pun menyelidiki kemungkinan ada jaringan dari tahanan atau narapidana di Rutan Medaeng Sidoarjo yang mengendalikan peredaran narkoba ini.

"Sekarang kami juga sedang memburu bandar RB dan telah menetapkannya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap Kompol Ardian. (*) 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019