Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengingatkan masyarakat tidak lagi bermain petasan atau membakar petasan karena selain membahayakan juga melanggar ketentuan undang-undang.

Ia mengemukakan, larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja, namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya lumayan berat. Oleh karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan maklumat larangan bermain petasan, dan masyarakat harus paham dan melaksanakan," kata Kapolres Awan Hariono di Situbondo, Minggu.

Warga bermain petasan selama Ramadhan dan Lebaran sudah menjadi kebiasaan, oleh karena itu aparat kepolisian Situbondo mewanti-wanti dan mengingatkan agar warga tidak lagi bermain petasan.

"Selain larangan bermain petasan, kami juga minta agar selama bulan Ramadhan dan seterusnya tidak ada lagi penjual minuman keras di Situbondo," ujarnya.

Mengenai dugaan masih adanya praktik hiburan malam di bulan Ramadhan di Situbondo, Kapolres Awan mengatakan telah meminta jajarannya untuk melakukan langkah-langkah, baik langkah preventif dengan menyosialisasikan ke lokasi-lokasi yang ditengarai menjadi tempat hiburan malam.

"Kami sudah meminta semua kepala satuan dan kapolsek untuk melakukan kegiatan tersebut, dan bukan hanya di bulan Ramadhan saja, tetapi seterusnya," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019