Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyepakati tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) saat menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kote setampat, Senin.

Dalam pembacaan pendapat akhir wali kota, Ning Ita sapaanya menyetujui tujuh raperda yang meliputi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Mojokerto, raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah.

Juga raperda tentang izin pembuangan air limbah dan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, raperda tentang izin lingkungan, raperda tentang pengelolaan rumah susun umum dan raperda tentang rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto.

"Dari tujuh raperda yang dibahas pada rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, tiga raperda pertama merupakan usulan dari DPRD Kota Mojokerto sedangkan empat yang lain merupakan usulan  Wali Kota Mojokerto selaku pihak eksekutif," katanya.

Ketujuh Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim eksekutif yang pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu yang berbeda. Pembahasan tiga raperda inisiatif DPRD dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Nopember 2018 sedangkan empat raperda yang berasal dari Wali Kota dibahas pada tanggal 18 sampai dengan 21 Desember 2018.

Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, ketujuh raperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019