Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi, karena akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, akreditasi tersebut tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu, karena akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Namun, memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan itu kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3)," katanya.
Awal tahun 2018, lanjut dia, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 harus sudah terakreditasi.
"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun dan hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit, sehingga pihaknya berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata, namun ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
"Dalam proses itu, juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah," katanya.
Tanya mengatakan kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
"Khusus di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember terdapat satu rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya sudah berakhir yakni RSU Baladhika Husada Jember, kemudian ada tiga rumah sakit yang belum terakreditasi yaitu RS Siloam Jember, RS Islam Lumajang, RSUD Pasirian Lumajang," katanya.
Sedangkan untuk periode Juli hingga Desember 2019 juga ada empat rumah sakit yang akan habis akreditasinya yaitu RSD dr. Soebandi Jember, RS Perkebunan PTPN X Jember, RS Bhayangkara Lumajang dan RS Djatiroto Lumajang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, akreditasi tersebut tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu, karena akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Namun, memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan itu kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3)," katanya.
Awal tahun 2018, lanjut dia, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 harus sudah terakreditasi.
"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun dan hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit, sehingga pihaknya berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata, namun ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
"Dalam proses itu, juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah," katanya.
Tanya mengatakan kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
"Khusus di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember terdapat satu rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya sudah berakhir yakni RSU Baladhika Husada Jember, kemudian ada tiga rumah sakit yang belum terakreditasi yaitu RS Siloam Jember, RS Islam Lumajang, RSUD Pasirian Lumajang," katanya.
Sedangkan untuk periode Juli hingga Desember 2019 juga ada empat rumah sakit yang akan habis akreditasinya yaitu RSD dr. Soebandi Jember, RS Perkebunan PTPN X Jember, RS Bhayangkara Lumajang dan RS Djatiroto Lumajang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019