Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Pargiyono mengungkapkan jika separuh penghuni Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, "overstaying" (kelebihan waktu tinggal) sehingga mengakibatkan kelebihan penghuninya.
"Kelebihan penghuni menjadi masalah klasik di lapas atau rutan, tak terkecuali di Rutan Surabaya," katanya pada saat puncak pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Sabtu.
Ia mengatakan saat ini "overstaying" menjadi faktor utama terjadinya kelebihan penghuni di lapas atau rutan.
"Sekitar 60 persen dari 2.860 penghuni di Rutan Surabaya (Medaeng) ini statusnya 'overstaying'," katanya.
Terkait masalah ini, kata dia, dipengaruhi banyak faktor, salah satunya terlambatnya berkas perkara seorang tahanan yang telah divonis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
"Jika sudah begitu, pihak rutan tidak bisa melakukan pemindahan tahanan ke lapas. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan ada di aparat penegak hukum lain yang melakukan penahanan maupun pemberi putusan," ucapnya.
Belum lagi, jumlah tahanan masuk yang lebih banyak daripada yang keluar, di mana setiap pekan pihak Rutan Medaeng memindahkan sekitar 70 warga binaan.
"Namun, jumlah tahanan masuk dalam periode yang sama bisa mencapai 100 orang. Kami juga sudah mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama melalui forum," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Surabaya Teguh Pamuji mengatakan jika selama ini pihaknya telah menerapkan sistem "jemput bola".
"Petugas rutan aktif datang ke kejaksaan maupun pengadilan untuk meminta kelengkapan berkas. Jika kami tidak jemput bola, pasti akan semakin menumpuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kelebihan penghuni menjadi masalah klasik di lapas atau rutan, tak terkecuali di Rutan Surabaya," katanya pada saat puncak pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Sabtu.
Ia mengatakan saat ini "overstaying" menjadi faktor utama terjadinya kelebihan penghuni di lapas atau rutan.
"Sekitar 60 persen dari 2.860 penghuni di Rutan Surabaya (Medaeng) ini statusnya 'overstaying'," katanya.
Terkait masalah ini, kata dia, dipengaruhi banyak faktor, salah satunya terlambatnya berkas perkara seorang tahanan yang telah divonis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
"Jika sudah begitu, pihak rutan tidak bisa melakukan pemindahan tahanan ke lapas. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan ada di aparat penegak hukum lain yang melakukan penahanan maupun pemberi putusan," ucapnya.
Belum lagi, jumlah tahanan masuk yang lebih banyak daripada yang keluar, di mana setiap pekan pihak Rutan Medaeng memindahkan sekitar 70 warga binaan.
"Namun, jumlah tahanan masuk dalam periode yang sama bisa mencapai 100 orang. Kami juga sudah mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama melalui forum," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Surabaya Teguh Pamuji mengatakan jika selama ini pihaknya telah menerapkan sistem "jemput bola".
"Petugas rutan aktif datang ke kejaksaan maupun pengadilan untuk meminta kelengkapan berkas. Jika kami tidak jemput bola, pasti akan semakin menumpuk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019