Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, merekomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, karena ditemukan tujuh pemilih ilegal.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gresik Syafik Jamhari dikonfirmasi di Gresik, Senin mengatakan telah mengirim surat rekomendasi ke penyelenggara Pemilu yang isinya meminta agar digelar pencoblosan ulang, karena terendus ada kecurangan.

"Kami masih menunggu tindak lanjut dari KPU Gresik, sebab pelaksanaan pemungutan suara ulang harus digelar seminggu setelah surat rekomendasi keluar, dan kami sudah kirimkan rekomendasi itu," kata dia, menjelaskan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Gresik Elvita Yuliati, mengatakan siap menjalakan rekomendasi dari Bawaslu, namun dalam progresnya masih menunggu keputusan pleno dari seluruh komisioner.

"Surat rekomendasi sudah kami terima, namun kami perlu plenokan, setelah itu baru bisa dilaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Gresik menemukan tujuh pemilih ilegal dari luar daftar pemilih tetap yang ikut mencoblos di TPS 10, karena tidak bisa menunjukkan formulir A5 yang disediakan KPU.

Mereka, atau para pemilih ilegal itu memaksa mencoblos meski tidak membawa A5 dan petugas merasa binggung,

Bawaslu memastikan mereka bukan dari daerah Kabupaten Gresik, dan berdasarkan dari kartu identitas berupa KTP-e yang disodorkan para pelaku itu berasal dari Malang.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019