Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa istri Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro berinisial IS, Titik Purnomosasi, di Mapolda setempat, Selasa, terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Titik didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih dari pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB terkait kondisi psikisnya.

"Di tes periksa psikis, terus psikotes. Ini kan laporannya dikasih pasal untuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tentang psikis itu," kata Titik usai menjalani pemeriksaan.

Titik mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik, salah satunya tentang pertama kali mengetahui suaminya ketahuan memiliki hubungan spesial dengan wanita lain, yakni Kadinsos Pasuruan NSW.

"Banyak kok tadi, termasuk pertama kali saya mengetahui suami selingkuh lewat WA (WhatsApp). Sekarang udah naik penyidikan, tinggal nunggu penyempurnaan," katanya.

Dia berharap selesainya pemeriksaan ini, selanjutnya kedua pelaku yang diduga melakukan hubungan perselingkuhan atau perzinahan juga segera di periksa di Mapolda Jatim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Titik, Ferry Juan, mengatakan bahwa sesuai dengan laporan kliennya itu mengenai kekerasan psikis yang dilakukan oleh suaminya.

Hal itu sesuai dengan undang-undang KDRT, yakni visum psikiatrikum sebagai bahan tuntutan di pengadilan nantinya.

"Visum sebagai bahan tuntutan di pengadilan, visum psikiatrikum. Kalau ada kekerasan psikis bisa dituntut," katanya.

Baca juga: Kadishub Bojonegoro dilaporkan istrinya ke polisi terkait perselingkuhan
Baca juga: Polisi tetapkan Kadishub Bojonegoro-Kadinsos Pasuruan tersangka kasus dugaan perselingkuhan

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019