Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro berinisial IS dilaporkan istrinya sendiri Titik Purnomosasi ke Polda Jawa Timur, Kamis, atas dugaan perselingkuhan dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan berinisial NWS.

"Kejadiannya sembilan bulan yang lalu, ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis.

Sebelum melapor, Titik mengaku memberanikan diri. Pasalnya, baik suaminya dan terduga selingkuhannya kerap mengancamnya agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut, karena akan terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya itu, Titik juga sempat bertemu dengan NWS. Selingkuhan suaminya itu pun telah berjanji akan segera berpisah dengan IS, namun hingga kini Titik mendapati keduanya masih bersama.

NWS, lanjut Titik, mengaku ada hubungan kerja dengan IS untuk program beras miskin (raskin) di Dinas Sosial Pasuruan.

"Nah suami saya yang disuruh menangani raskinnya itu jadi suami saya memasok beras atau telur jadi ada usaha bersama. Mungkin dari usaha bersama itulah jadi ada hubungan," ujarnya.

Titik juga mengaku suaminya dan selingkuhannya kerap berhubungan di sebuah rumah kontrakan di Taman Dayu, Pasuruan.

"Kalau suami saya itu sekarang kontrak rumah sendiri di situ. Dia sudah minta maaf sama saya di situ dia bilang saya akan sudah memutuskan hubungan ini itu tapi ternyata malah menjadi-jadi saya diancam intinya kalau video itu diedarkan nanti saya undang-undang ITE. Akhirnya saya diam," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019