Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro berinisial IS dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan berinisial NWS tersangka kasus dugaan perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan istri IS, Titik Purnomosasi.

"Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Barung.

Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan. Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno.

"Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-'share' dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," ucapnya.

Saat ini, dua pelaku masih dijerat UU perzinaan. Namun, Barung mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melihat apakah keduanya berpotensi terkena UU ITE, karena konten pornonya tersebar melalui gawai.

"Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ite atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat. Sangat-sangat apa tidak senonoh sekali videonya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, berinisial IS dilaporkan istrinya Titik Purnomosasi ke Polda Jawa Timur, Kamis atas dugaan perselingkuhan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan berinisial NWS.

"Kejadiannya sembilan bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim di Surabaya.

Sebelum melapor, Titik mengaku memberanikan diri. Pasalnya, baik suaminya dan terduga selingkuhannya kerap mengancamnya agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut, karena akan terkena UU ITE.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019