Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan penghitungan suara ulang, setelah ditemukan ada ketidakcocokan atau selisih jumlah C1 plano yang dipegang saksi dan panwascam.

"Memang ada sejumlah TPS yang dihitung ulang, karena setelah dilakukan pencocokan jumlah suara ada selisih antara jumlah data saksi dan panwascam dengan C1 plano, maka kemudian panwascam dan saksi meminta dilakukan hitung ulang di kotak suara," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik di Situbondo, Senin.

Ia mengemukakan jumlah tempat pemungutan suara yang melakukan penghitungan ulang itu bisa saja bertambah, karena memang rekapitulasi suara masih terus dilakukan di tingkat kecamatan.

Mengenai regulasi penghitungan suara ulang, Murtapik menjelaskan bahwa jika ada dua lembaga atau perorangan yang bisa meminta melakukan penghitungan ulang, yakni Bawaslu dan saksi partai politik.

"Itu pun kalau jumlah suara memang tidak sinkron antara C1 Bawaslu dan saksi, dengan C1 plano. Saksi dimaksud adalah saksi yang secara resmi mendapatkan mandat dari masing-masing partai," ujarya.

Namun demikian, pihaknya menyimpulkan bahwa sesuatu kesalahan dalam rekap suara dalam pemilu kali ini memang wajar karena banyaknya kertas suara yang harus dihitung.

"Oleh karena itu, kami sebagai Bawaslu juga harus benar-benar teliti," ucapnya.

Data diperoleh, total TPS yang dilakukan penghitungan suara ulang, di antaranya di Kecamatan Banyuputih ada dua TPS, Kecamatan Asembagus (1), Kecamatan Bungatan (2), Kecamatan Jatibanteng (1), Kecamatan Banyuglugur (1), dan Kecamatan Situbondo (8).

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019