Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan terjadi pelanggaran pada saat pemungutan suara pada 17 April 2019.

Menurut Komisioner KPU Sampang Addy Imansyah di Sampang, Minggu, pemungutan suara ulang di tiga TPS itu masing-masing di TPS 06 Desa Madupat dan TPS 09 Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, serta di TPS 03 Desa Trapang, Kecamatan Banyuates.

"Saat ini kami telah meminta KPU Provinsi Jatim untuk segera mengirim logistik pemilu sesuai dengan kebutuhan di masing-masing TPS tersebut," katanya.

Menurutnya, pemungutan suara ulang itu, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Sampang berdasarkan hasil pemantauan petugas pengawas di lapangan.

"Tapi, PSU ini tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten, karena sesuai jadwal, rekapitulasi di tingkat kabupaten masih akan digelar setelah tanggal 24 April ini," katanya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi menjelaskan, di TPS 3 Desa Trapang pihaknya menemukan sekitar 90 Surat Suara (SS) DPRD Kabupaten yang tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai.

Sehingga, sambung dia, untuk TPS 3 Desa Trapang, maka pemungutan suara yang akan diulang untuk pemungutan suara DPRD Kabupaten, sedangkan lainnya, seperti DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres/Cawapres tidak diulang.

Di TPS 6 Desa Madupat Bawaslu Sampang menemukan oknum anggota KPPS yang mencoblos surat suara untuk pilpres. Bahkan, video pencoblosannya viral, sehingga Bawaslu Sampang merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Bawaslu juga memiliki bukti dua oknum KPPS nyoblos 10 surat suara untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilpres di TPS 9 Desa Rabasan, sehingga di TPS itu juga harus diulang.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019