KPU Kota Madiun memusnahkan sebanyak 2.410 lembar surat suara Pemilu 2019 yang diketahui rusak dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Rabu, mengatakan proses pemusnahan telah dilakukan di Kantor KPU setempat pada Selasa (16/4) dan disakskan oleh Bawaslu Kota Madiun, perwakilan Polres Madiun Kota dan Forkompinda.
"Pemusnahan surat suara rusak ini telah sesuai aturan. Adapun jumlah yang dimusnahkan mencapai 2.410 lembar surat suara rusak yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu," ujar Sasongko kepada wartawan di sela kegiatan pantau pemungutan suara di kantor KPU setempat.
Menurut dia, pemusnahan surat suara rusak tersebut sesuai dengan ketentuan KPU-RI dengan tujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu nanti.
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2019 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, berkerut, terpotong, kosong, terbelah pada cetakan dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Sasongko menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kota Madiun telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.
"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara hari ini di semua TPS di Kota Madiun sudah cukup," kata Sasongko.
Ia menambahkan saat ini KPU Kota Madiun dan jajaran sedang fokus untuk proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hasil laporan dari jajaran KPU di tingkat kecamatan dan kelurahan, proses pemungutan suara berjalan lancar.
Sebagian besar, dari 605 TPS yang ada di Kota Madiun, pada pukul 13.00 WIB sudah mulai melakukan pengitungan suara. Penghitungan suara dimulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Rabu, mengatakan proses pemusnahan telah dilakukan di Kantor KPU setempat pada Selasa (16/4) dan disakskan oleh Bawaslu Kota Madiun, perwakilan Polres Madiun Kota dan Forkompinda.
"Pemusnahan surat suara rusak ini telah sesuai aturan. Adapun jumlah yang dimusnahkan mencapai 2.410 lembar surat suara rusak yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu," ujar Sasongko kepada wartawan di sela kegiatan pantau pemungutan suara di kantor KPU setempat.
Menurut dia, pemusnahan surat suara rusak tersebut sesuai dengan ketentuan KPU-RI dengan tujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu nanti.
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2019 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, berkerut, terpotong, kosong, terbelah pada cetakan dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Sasongko menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kota Madiun telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.
"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara hari ini di semua TPS di Kota Madiun sudah cukup," kata Sasongko.
Ia menambahkan saat ini KPU Kota Madiun dan jajaran sedang fokus untuk proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hasil laporan dari jajaran KPU di tingkat kecamatan dan kelurahan, proses pemungutan suara berjalan lancar.
Sebagian besar, dari 605 TPS yang ada di Kota Madiun, pada pukul 13.00 WIB sudah mulai melakukan pengitungan suara. Penghitungan suara dimulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019