Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan maupun hasil Pemilu 2019 agar dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai aturan

"Kalau ada sengketa agar semua pihak mengajukan gugatan sesuai aturan, yaitu dengan membawa gugatan ke MK. Untuk mencegah kecurangan paling tidak dari penghitungan awal itu dikawal, baru selanjutnya maju ke MK," kata dia, di Sleman, Rabu.

Ia mengatakan, MK juga tidak serta-merta langsung merespon sengketa itu, sebab MK juga perlu bukti.

"Formulir C1 juga harus disimpan sebagai bukti. Saya juga meminta agar KPU, Bawaslu, polisi, TNI, dan MK tidak boleh main-main. Ini hak rakyat tidak boleh ada kecurangan," katanya.

Menurut dia, hasil resmi dari Pemilu 2019 akan bisa diketahui satu bulan usai pencoblosan.

"Hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi. Walaupun margin error untuk hitung cepat sangat minim, tapi semua harus dihitung manual, masyarakat jangan sampai terkecoh," katanya.

Mahfud mengatakan, pada Pemilu 2019 ini memang agak berbeda, sebab surat suara yang diterima banyak. "Hampir lima menit untuk satu orang," katanya.

Selain itu, banyak calon yang belum dikenal. Karena dalam surat suara, selain calon presiden dan wakil presiden serta calon DPD, tidak terdapat foto calon dan hanya nama, sehingga agak merepotkan pemilih.

"Memang agak repot, lama karena harus memilih satu-satu. Banyak calon yang belum kenal, harus satu per satu mencari dan membayangkan rekam jejak," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019