Legislator menyoroti kebijakan pemerintah terkait pedagang kaki lima di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang dikenai pajak daerah sebesar 10 persen dari omzet atau hasil penjualan barang dagangannya.

"Itu baik, tapi mestinya dilihat dulu kondisinya di lapangan. Saya pikir perlu sosialisasi atau diedukasi dulu terkait penerapan kebijakan itu," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Agung Prasodjo kepada Antara di Surabaya, Selasa.

Diketahui kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa usaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp15 juta per bulan dikenai pajak 10 persen.
 
Menurut dia, sebaikanya penerapan pajak dimaksimalkan dulu terhadap usaha-usaha besar baru kemudian usaha menengah bawah. "Yang besar saja belum maksimal, tapi sudah mengarah ke usaha kecil," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM. "Memang UMKM ketika krisis mereka tetap hidup. Tapi jangan sampai sudah hidup dengan putaran keuangan yang sempit ditambah lagi pajak, itu akan menyusahkan mereka," katanya.

Politikus Partai Golkar ini mengakui sampai saat ini belum ada reaksi di kalangan pelaku UMKM di Surabaya. "Sebaiknya jangan menunggu reaksi dari masyarakat, tapi pemerintah harus mengedukasi atau melakukan pendekatan dulu. Minimal dari pihak kelurahan sebagai ujung tombak memberikan pencerahan pelaku UMKM," katanya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya sebelumnya menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Pengelolaan Pajak Daerah (Parkir, Hotel, dan Hiburan, Restoran), di Pemkot Surabaya, Selasa (26/3).

Acara sosialisasi itu dihadiri Wilayah Enam Korsup Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sekaligus undangan yang terdiri dari pelaku usaha. Mereka adalah Pemilik parkir, hiburan, restoran, bahkan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala BPKPD Pemkot Surabaya Yusron Sumartono menegaskan dalam penerapan pajak, sebenarnya Pemkot Surabaya tidak tebang pilih. Semua usaha yang memiliki omset di atas Rp15 juta, sudah wajib dikenai pajak 10 persen.

"Kenapa PKL kena pajak? Regulasi tidak memandang itu dari fisik, tapi penyelenggaraan dan omzet sudah melebihi Rp15 juta setiap bulan maka berkewajiban untuk melakukan wajib pajak. Jadi tidak melihat fisik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019