Ketua DPRD Tulungagung Supriyono memastikan legislatif telah menjadwalkan sidang paripurna istimewa untuk mengusulkan pemberhentian penuh bupati nonaktif Syahri Mulyo yang terjerat kasus korupsi dan menjadi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Sidang paripurna pemberhentian ini sebagai tindak lanjut atas vonis Pak Syahri Mulyo yang sudah dinyatakan inkracht," kata Supriyono kepada awak media di Tulungagung, Selasa.
Ia menginformasikan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus Bupati nonaktif Tulungagung Syahril Mulyo telah diterima Pemkab Tulungagung pada 26 Maret 2019.
Salinan tersebut kemudian diinformasikan ke Sekretariat DPRD Tulungagung dan telah pula dibaca unsur pimpinan, termasuk Supriyono.
"Mengacu pada salinan surat putusan itulah sidang paripurna pemberhentian ini kami jadwalkan. Sekaligus untuk mengusulkan Plt Bupati Maryoto Bhirowo agar didefinitifkan," katanya.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna yang selambat-lambatnya digelar 10 hari sejak diterimanya salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu.
Selanjutnya usulan itu akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jawa Timur.
"Kami sudah membentuk Pansus (panitia khusus) paripurna tersebut, Insya Allah tanggal 8 April," katanya.
Untuk jabatan wakil bupati yang kosong pascapenetapan bupati nantinya, pihaknya akan membentuk pansus lagi untuk penetapan wakil bupati.
Namun sebelumnya akan berkirim surat kepada partai pengusung bupati/wakilbBupati terpilih untuk mengusulkan nama wakil bupati.
Bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo pada Kamis (14/2) lalu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Hamzah dalam persidangan itu juga menghukum Syahri Mulyo berupa denda sebesar Rp700 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun, dimulai setelah vonis diberlakukan.
Syahri terseret dalam kasus suap peningkatan mutu jalan di Tulungagung yang melibatkan Kepala Dinas PU Tulungagung Sutrisno dan seorang pengusaha yang menjadi rekanan proyek asal Blitar, Susilo Prabowo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sidang paripurna pemberhentian ini sebagai tindak lanjut atas vonis Pak Syahri Mulyo yang sudah dinyatakan inkracht," kata Supriyono kepada awak media di Tulungagung, Selasa.
Ia menginformasikan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus Bupati nonaktif Tulungagung Syahril Mulyo telah diterima Pemkab Tulungagung pada 26 Maret 2019.
Salinan tersebut kemudian diinformasikan ke Sekretariat DPRD Tulungagung dan telah pula dibaca unsur pimpinan, termasuk Supriyono.
"Mengacu pada salinan surat putusan itulah sidang paripurna pemberhentian ini kami jadwalkan. Sekaligus untuk mengusulkan Plt Bupati Maryoto Bhirowo agar didefinitifkan," katanya.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna yang selambat-lambatnya digelar 10 hari sejak diterimanya salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu.
Selanjutnya usulan itu akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jawa Timur.
"Kami sudah membentuk Pansus (panitia khusus) paripurna tersebut, Insya Allah tanggal 8 April," katanya.
Untuk jabatan wakil bupati yang kosong pascapenetapan bupati nantinya, pihaknya akan membentuk pansus lagi untuk penetapan wakil bupati.
Namun sebelumnya akan berkirim surat kepada partai pengusung bupati/wakilbBupati terpilih untuk mengusulkan nama wakil bupati.
Bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo pada Kamis (14/2) lalu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Hamzah dalam persidangan itu juga menghukum Syahri Mulyo berupa denda sebesar Rp700 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun, dimulai setelah vonis diberlakukan.
Syahri terseret dalam kasus suap peningkatan mutu jalan di Tulungagung yang melibatkan Kepala Dinas PU Tulungagung Sutrisno dan seorang pengusaha yang menjadi rekanan proyek asal Blitar, Susilo Prabowo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019