Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro (PTSP KUM) meluncurkan layanan perizinan usaha dalam jaringan daerah guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan memberikan dukungan terhadap investasi di wilayah setempat.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan, layanan perizinan usaha daring daerah atau "Madiun Kota Single Submission" (MASS) merupakan wujud tanggung jawab pemerintah yang harus hadir, serta menginisiasi dan memfasilitasi perizinan dalam berusaha.
"Salah satunya adalah pelayanan perizinan usaha melalui OSS yang terintegrasi nasional. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan perizinan di daerah, maka dibuatlah perizinan online daerah yang bernama MASS ini," ujar Sugeng saat meresmikan MASS di Hotel Aston Kota Madiun, Rabu.
Menurut dia, adanya layanan tersebut juga sejalan dengan era modern saat ini yang menuntut percepatan pelayanan di semua sektor, termasuk pelayanan perizinan yang dapat diakses dari mana saja dan tidak terbatas pada waktu dan tempat.
"Itu juga wujud komitmen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (PTSP KUM) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Madiun," kata dia.
Ia menambahkan, layanan MASS juga sebagai wujud pelaksanaan sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Sehingga aturan tersebut dapat digunakan untuk menggali informasi dan memperoleh solusi atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perizinan daring di Kota Madiun.
Hal yang penting lainnya, lanjut Sugeng, adalah melalui MASS praktik pungutan liar dalam perizinan usaha dapat dicegah.
Selain itu, kesejahteraan masyarakat Kota Madiun dapat tercapai, karena pemilik usaha mempunyai rasa tenang dalam menjalankan bisnisnya dan legal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan, layanan perizinan usaha daring daerah atau "Madiun Kota Single Submission" (MASS) merupakan wujud tanggung jawab pemerintah yang harus hadir, serta menginisiasi dan memfasilitasi perizinan dalam berusaha.
"Salah satunya adalah pelayanan perizinan usaha melalui OSS yang terintegrasi nasional. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan perizinan di daerah, maka dibuatlah perizinan online daerah yang bernama MASS ini," ujar Sugeng saat meresmikan MASS di Hotel Aston Kota Madiun, Rabu.
Menurut dia, adanya layanan tersebut juga sejalan dengan era modern saat ini yang menuntut percepatan pelayanan di semua sektor, termasuk pelayanan perizinan yang dapat diakses dari mana saja dan tidak terbatas pada waktu dan tempat.
"Itu juga wujud komitmen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (PTSP KUM) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Madiun," kata dia.
Ia menambahkan, layanan MASS juga sebagai wujud pelaksanaan sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Sehingga aturan tersebut dapat digunakan untuk menggali informasi dan memperoleh solusi atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perizinan daring di Kota Madiun.
Hal yang penting lainnya, lanjut Sugeng, adalah melalui MASS praktik pungutan liar dalam perizinan usaha dapat dicegah.
Selain itu, kesejahteraan masyarakat Kota Madiun dapat tercapai, karena pemilik usaha mempunyai rasa tenang dalam menjalankan bisnisnya dan legal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019