Badan Pengawas Pemililihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak 2.442 orang pengawas untuk melakukan pengawasan di seluruh tempat pemungutan suara pada Pemilu 17 April 2019.

"Pelantikan pengawas TPS sudah dilakukan secara serentak pada Senin (25/3) kemarin. Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas TPS harus sudah terbentuk 23 hari sebelum pelaksanaan pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Ia mengemukakan, pelantikan tenaga pengawas itu dilakukan di masing-masing Kecamatan. Usai dilantik, semua pengawas TPS juga mendapatkan bimbingan teknis kepengawasan.

Pengawas TPS, kata dia, memiliki masa kerja satu bulan sejak dilantik dan jumlah pengawas yang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Santri, sehingga semua TPS mendapat pengawasan Bawaslu.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, ada lima tugas pokok pengawas TPS di lapangan, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, dan mengawasi penghitungan suara," paparnya.

Murtapik menambahkan, pengawas TPS juga harus melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

"Selain itu, pengawas TPS juga memiliki kewenangan menyampaikan keberatan jika menemukan adanya kecurangan," ucapnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019