Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjuk Direktur Teknik dan Usaha Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Muhibuddin sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pasar Surya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya, Khalid, di Surabaya, Senin, membenarkan adanya Surat Keputusn (SK) Wali Kota Surabaya tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar itu.

"Kami berharap manajemen PD Pasar Surya segera melakukan pembenahan di segala sektor, sehingga pelayanan pedagang semakin membaik," katanya.

Menurut dia, dengan adanya plt dirut ini, kelengkapan organisasi PD Pasar Surya telah terpenuhi sehingga tidak ada kekosongan jabatan direksi. Untuk itu, direksi diminta segera melakukan upaya-upaya untuk menjalankan perusahaan secara maksimal.

"Hal-hal yang menyangkut kewajiban PD Pasar Surya kepada pedagang, atau hak pedagang kepada PD Pasar Surya, dijalankan. Sehingga PD Pasar Surya posisinya dari sisi keuangan semakin membaik," katanya.

Ia menjelaskan, masa jabatan plt dirut adalah tiga bulan. Namun, jika masa jabatan plt telah berakhir, bisa dilakukan perpanjangan. Pilihan lainnya, masa jabatan akan berakhir setelah terpilihnya dirut definitif.

Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf mengatakan SK Wali Kota Surabaya sudah diterimanya pada Jumat (22/3). Menurut Rusli, SK itu pun sudah langsung diberikan kepada yang Plt Dirut PD Pasar Muhibuddin.

Ia berharap dengan adanya SK Plt dirut ini, jajaran direksi segera bisa bekerja untuk mengelola Badan Usaha Milik daerah (BUMD) ini. "Saya berharap manajemen PD Pasar Surya segera bisa melakukan pemulihan dengan cepat," ujarnya.

Keputusan Wali Kota Surabaya tentang pengangkatan Plt dirut tersebut ditetapkan dengan SK Nomor 188.45/64/436.1.2/2019 yang ditandatangani pada 18 Maret 2019. 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019