Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dikabarkan sudah mengajukan izin cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye terbuka yang dihadiri calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (25/3). 

"Bupati dan Wabup Jember sudah mengajukan izin cuti jauh-jauh hari untuk mengikuti kampanye Pak Jokowi di Jember, namun saya belum tahu apakah surat izin itu sudah diterima beliau," kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jember Tabroni saat menggelar jumpa pers kedatangan Jokowi di Jember, Minggu sore.

Selain Bupati dan Wabup Jember menjadi juru kampanye, lanjut dia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan juga hadir bersama sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN) yakni Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto dan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding.

"Kampanye terbuka di Jember diprediksi akan diikuti sebanyak 50.000 orang pendukung dan simpatisan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 di Jember dan sekitarnya, sehingga stadion Jember Sport Garden yang dipilih TKN untuk kegiatan kampanye akbar di Kabupaten Jember," ucap Ketua DPC PDIP Jember itu.

Dalam rangkaian kampanye terbuka di Jawa Timur, Jokowi akan mengunjungi tiga daerah yakni diawali di Kabupaten Banyuwangi, kemudian Kabupaten Jember dan Kota Malang.

Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka mengatakan kabarnya surat izin cuti kampanye Bupati dan Wabup Jember sudah turun dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sehingga surat tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bawaslu Jember pada Senin (23/3) pagi.

"Kepala daerah yang akan berkampanye harus menaati aturan yang berlaku yakni wajib mengajukan izin cuti jika berkampanye pada hari kerja, sedangkan pada hari libur tidak perlu ajukan izin cuti," katanya.

Ia menjelaskan cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 pekan sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan apabila masih ada yang menggunakan mobil dinas dan fasilitas negara lainnya, maka akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Bawaslu dan perundang-undangan," ucap mantan aktivis mahasiswa itu.

Pemilu Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019