Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo, Jainur Rido mengingatkan pemerintah daerah setempat agar mempersiapkan perangkat yang akan digunakan pelaksanaan pemilihan kepala desa menggunakan "e-voting".

"Gagasan pemkab menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini melaksanakan pemungutan suara menggunakan sistem elektronik berbasis KTP-e sangat bagus, namun harus bijak dengan kondisi di Situbondo," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Menurut ia, semua perlengkapan teknis pilkades menggunakan "e-voting" harus dipersiapkan termasuk perangkat-perangkat yang akan digunakan, karena khawatir terjadi kesalahan (error) ketika hari pelaksanaannya.

Selain itu, katanya, jauh hari sebelumnya harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya desa-desa yang akan melaksanakan pilkades serentak pada tahun ini (2019).

"Di Situbondo kan masyarakatnya masih awam, kalau dilaksanakan secara bertahap atau di mulai di desa sekitar perkotaan mungkin lebih baik," ujarnya.

Jainur Rodo mengatakan, beberapa waktu lalu konsultasi ke Kementerian Desa, ada beberapa kasus pelaksanaan pilkades "e-voting" yang bermasalah dan sampai saat ini belum selesai, karena salah satu calon kepala desa protes.

"Banyak kemungkinan yang bisa terjadi saat pelaksanaan pilkades dengan pemungutan suara menggunakan sistem elektronik berbasi KTP-e, contohnya ketika listrik padam bagaimana dan lainnya. Oleh karena itu harus benar-benar dipersiapkan secara matang," paparnya.

Pada Rabu (20/3), DPRD Situbondo telah mulai melaksanakan rapat paripurna dan untuk membahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang di dalamnya ada perubahan terkait tata cara pemilihan kepala desa, yang sebelumnya secara manual menjadi "e-voting" berbasis KTP-e.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo memastikan pPemilihan kepala desa serentak tahun 2019 di di wilayah setempat akan menggunakan "e-voting".

Semua perlengkapan teknis sudah rampung dan saat ini pemkab hanya menunggu DPRD membahas dan mengesahkan Raperda tentang Kepala Desa yang di dalamnya ada perubahan terkait tata cara pemilihan kepala desa, yang sebelumnya secara manual menjadi e-voting berbasis KTP-e.

Perda tersebut harus diubah karena menyesuaikan dengan sistem "e-voting" dan tahun 2019 tercatat dari 132 desa, sebanyak 115 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak.

Tidak ada masalah persiapan perangkat "e-voting", dan bahkan Pemkab Situbondo nantinya mendapat pendampingan langsung dari lembaga negara yang kompeten di bidang penyediaan teknologi, yakni dari Badan Pengkajian Pusat Teknologi (BPPT).

Pemkab Situbondo sebelumnya juga telah menyosialisasikan pelaksanaan pilkades berbasis KTP-e beberapa waktu lalu. Untuk langkah pertama melaksanakan diskusi kelompok terarah (forum group discussion/FGD) dengan mengundang kepala desa dan lembaga lainnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019