Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Idris, pelaku penembakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Subaidi, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan hukuman seumur hidup pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa.
Jaksa menilai terdakwa Idris telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"Tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini mengacu kepada fakta yang terungkap di persidangan selama ini," kata Nur Solikin, JPU yang menengani kasus itu, seusai sidang.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sampang itu menjelaskan, JPU telah memperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur dalam tuntutan seumur hidup.
"Dari fakta-fakta persidangan ini yang mendasari kami menuntut terdakwa seumur hidup. Jadi yang dilanggar terdakwa itu ada dua pasal yang kita buktikan, yaitu pasal primernya yakni Pasal 340 dan Undang-Undang darurat," katanya.
Menurut Solikin, JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa selama di persidangan.
Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan menyerahkan diri pada saat kejadian.
Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menghancurkan masa depan keluarga korban, karena korban juga merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Polres Sampang Usut Asal Kepemilikan Senjata Pelaku Penembakan
Baca juga: Polisi: Senjata Api Pelaku Penembakan Anggota PPS Sampang Buatan Pabrik
Menanggapi tuntutan jaksa, Arman Saputra selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan keberatan.
Arman mengatakan bahwa kliennya memang telah melakukan penembakan terhadap anggota PPS bernama Subaidi, namun tidak berarti penembakan yang dilakukan Idris merupakan tindakan berencana.
"Keberatan ini akan kami sampaikan pada sidang lanjutan, dengan agenda pledoi pekan depan," kata Arman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur itu, terjadi pada 21 November 2018 di Jalan Desa Sokobanah Tengah.
Modusnya dengan berpura-pura hendak memasang gigi palsu, karena korban tukang memasang gigi kiki palsu. Namun, sesampainya di tengah perjalanan, korban langsung ditembak oleh Idris hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, saat sidang berlangsung, ratusan orang dari Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata (IKABA) berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Sampang, menuntut agar terdakwa Idris dihukum mati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Jaksa menilai terdakwa Idris telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"Tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini mengacu kepada fakta yang terungkap di persidangan selama ini," kata Nur Solikin, JPU yang menengani kasus itu, seusai sidang.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sampang itu menjelaskan, JPU telah memperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur dalam tuntutan seumur hidup.
"Dari fakta-fakta persidangan ini yang mendasari kami menuntut terdakwa seumur hidup. Jadi yang dilanggar terdakwa itu ada dua pasal yang kita buktikan, yaitu pasal primernya yakni Pasal 340 dan Undang-Undang darurat," katanya.
Menurut Solikin, JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa selama di persidangan.
Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan menyerahkan diri pada saat kejadian.
Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menghancurkan masa depan keluarga korban, karena korban juga merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Polres Sampang Usut Asal Kepemilikan Senjata Pelaku Penembakan
Baca juga: Polisi: Senjata Api Pelaku Penembakan Anggota PPS Sampang Buatan Pabrik
Menanggapi tuntutan jaksa, Arman Saputra selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan keberatan.
Arman mengatakan bahwa kliennya memang telah melakukan penembakan terhadap anggota PPS bernama Subaidi, namun tidak berarti penembakan yang dilakukan Idris merupakan tindakan berencana.
"Keberatan ini akan kami sampaikan pada sidang lanjutan, dengan agenda pledoi pekan depan," kata Arman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur itu, terjadi pada 21 November 2018 di Jalan Desa Sokobanah Tengah.
Modusnya dengan berpura-pura hendak memasang gigi palsu, karena korban tukang memasang gigi kiki palsu. Namun, sesampainya di tengah perjalanan, korban langsung ditembak oleh Idris hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, saat sidang berlangsung, ratusan orang dari Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata (IKABA) berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Sampang, menuntut agar terdakwa Idris dihukum mati. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019