Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Ketua DPRD Sigit Kushariyanto mendukung keinginan warga untuk memanfaatkan tanah bekas rel kereta api (KA) di sejumlah desa di Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Ketua PPB Bojonegoro Alham bin Ubey menjelaskan, kedatangannya bersama jajaran pengurus menghadap Ketua DPRD Sigit Kusharijanto pada Senin, untuk meminta dukungan atas keinginan warga tersebut.
"Kami meminta DPRD ikut membantu. Ya, misalnya mengusulkan kepada pemerintah agar tanah bisa tetap dimanfaatkan warga dengan pola Hak Guna Usaha (HGU), hibah atau yang lainnya," ucapnya.
Ia menyebutkan, lahan di sepanjang bekas tanah rel KA di Desa Sukorejo, Ngroworejo, Banjarjo, dan Banjarsari di Kecamatan Kota, Bojonegoro, jumlahnya sebanyak 782 kapling.
"Luas kapling berkisar 10x13 meter, tapi ada juga yang 10x16 meter," ucapnya.
Dari data yang ada, lanjut dia, di empat desa itu sudah terbangun 616 rumah, 93 tempat usaha dan 24 tempat ibadah, serta ada 17 kapling masih kosong,.
"Di empat desa itu ada 860 kepala keluarga (KK). Rumah warga yang sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk membayar PBB sebanyak 542 kapling," katanya.
Oleh karena itu, Alham meminta DPRD Bojonegoro membantu mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar warga tetap bisa menempati tanah bekas rel KA itu untuk berbagai keperluan.
"Warga juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permintaan itu," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto mengatakan, lembaganya akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan dengan tembusan kepada PT KAI terkait permintaan warga.
Menurut ia, tanah negara pada dasarnya bisa dimanfaatkan untuk siapa saja, tidak harus PT KAI. Apalagi kalau jalur rel KA itu dimanfaatkan kembali akan membelah kota, sehingga rawan menimbulkan korban jiwa manusia.
"Sampai hari ini PT KAI tidak memiliki rencana bisnis memanfaatkan tanah bekas rel KA Bojonegoro-Jatirogo, Tuban, itu," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua PPB Bojonegoro Alham bin Ubey menjelaskan, kedatangannya bersama jajaran pengurus menghadap Ketua DPRD Sigit Kusharijanto pada Senin, untuk meminta dukungan atas keinginan warga tersebut.
"Kami meminta DPRD ikut membantu. Ya, misalnya mengusulkan kepada pemerintah agar tanah bisa tetap dimanfaatkan warga dengan pola Hak Guna Usaha (HGU), hibah atau yang lainnya," ucapnya.
Ia menyebutkan, lahan di sepanjang bekas tanah rel KA di Desa Sukorejo, Ngroworejo, Banjarjo, dan Banjarsari di Kecamatan Kota, Bojonegoro, jumlahnya sebanyak 782 kapling.
"Luas kapling berkisar 10x13 meter, tapi ada juga yang 10x16 meter," ucapnya.
Dari data yang ada, lanjut dia, di empat desa itu sudah terbangun 616 rumah, 93 tempat usaha dan 24 tempat ibadah, serta ada 17 kapling masih kosong,.
"Di empat desa itu ada 860 kepala keluarga (KK). Rumah warga yang sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk membayar PBB sebanyak 542 kapling," katanya.
Oleh karena itu, Alham meminta DPRD Bojonegoro membantu mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar warga tetap bisa menempati tanah bekas rel KA itu untuk berbagai keperluan.
"Warga juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permintaan itu," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto mengatakan, lembaganya akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan dengan tembusan kepada PT KAI terkait permintaan warga.
Menurut ia, tanah negara pada dasarnya bisa dimanfaatkan untuk siapa saja, tidak harus PT KAI. Apalagi kalau jalur rel KA itu dimanfaatkan kembali akan membelah kota, sehingga rawan menimbulkan korban jiwa manusia.
"Sampai hari ini PT KAI tidak memiliki rencana bisnis memanfaatkan tanah bekas rel KA Bojonegoro-Jatirogo, Tuban, itu," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019