Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberikan pembekalan terkait pengelolaan keuangan kepada ratusan pelaku usaha kreatif di Kota Malang, Jawa Timur, yang diharapkan mampu menjadi masukan bagi pelaku usaha untuk mengelola keuangan lebih profesional.

Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo mengatakan bahwa, pengelolaan keuangan secara profesional khususnya pada pelaku usaha kreatif sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat diperlukan, terlebih pada saat akan mengajukan permodalan dari lembaga keuangan.

"Kami memberikan pembekalan, terutama terkait dengan manajemen keuangan, dalam arti bagaimana para pelaku usaha tersebut mengelola keuangan dengan baik dan benar," kata Fadjar, dalam Temu Bisnis Perbankan Syariah, di Kota Malang, Sabtu.

Fadjar menjelaskan, pembekalan kepada kurang lebih 200 pelaku usaha sektor kreatif tersebut dilakukan, dalam upaya untuk melatih mereka supaya tertib dalam mengelola keuangan guna mengembangkan usaha yang digelutinya. Selain itu juga memperkenalkan akses terhadap pembiayaan dari sektor perbankan syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Bekraf juga memfasilitasi para pelaku usaha kreatif di Kota Malang, untuk bertemu dengan pihak perbankan syariah. Sektor perbankan syariah tersebut antara lain adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah, Bank Muamalat, Bank Jatim Syariah, dan Maybank Syariah.

"Perbankan syariah hadir, nanti diharapkan bisa berinteraksi dengan para pelaku UMKM, khususnya yang ada di Malang," kata Fadjar.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah cabang Dinoyo Kota Malang, Hendra Mina, mengatakan bahwa penyaluran pinjaman untuk usaha skala mikro di Kota Malang, ada beberapa kendala seperti pembukuan dan jaminan.

"Biasanya untuk UKM itu terkendala pada pembukuan. Mereka rata-rata tidak memiliki pembukuan, kemudian di jaminan," kata Hendra.

Untuk wilayah Malang Raya, tercatat penyaluran kredit usaha mikro pada 2018 mencapai Rp90-Rp100 miliar. Beberapa penyaluran tersebut mulai dari Rp50 juta, Rp50-Rp500 juta, hingga Rp1 miliar. Untuk pinjaman di bawah Rp50 juta, jaminan yang diperlukan bisa menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019