Madiun (Antaranews Jatim) -  Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur akan melindungi para tenaga kerja sektor informal atau bukan penerima (BPU) di wilayahnya dengan mengikutsertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan guna mengurangi terjadinya risiko kerja.

"Jadi nanti pada tahun 2020, Pemkot Madiun akan memberikan bantuan iuran kepada tenaga kerja informal untuk diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Katenagakerjaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto di Madiun, Sabtu.

Menurut dia, pemberian perlindungan tenaga kerja sektor informal tersebut merupakan program baru sebagai bentuk pemerintah hadir untuk rakyat. Pemkot Madiun akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun guna mewujudkannya.

Pihak Disnaker juga telah melakukan sosialisasi program jaminan keselamatan kerja bagi tenaga kerja informal tersebut ke seluruh lurah dan camat di Kota Madiun. Setelah itu, para lurah akan melakukan pendataan tentang jumlah tenaga kerja informal yang ada di masing-masing kelurahan.

Suyoto menjelaskan, data yang terkumpul nantinya akan dijadikan daftar awal untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim yang bertugas.

"Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, nantinya akan diperoleh jumlah pekerja informal di Kota Madiun yang akan diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2020 mendatang," kata Suyoto yang masih enggan menyebut jumlah anggaran yang disediakan pemkot untuk program tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Novi Wijayanto menyambut baik program tersebut. Hal itu sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal sesuai peraturan yang berlaku.

"Sangatlah penting seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu telah diatur dalam peraturan," kata Novi.

Adapun, yang dimaksud seluruh pekerja tersebut adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah (BPU), pekerja formal ataupun informal, non-PNS, dan buruh harian lepas.

Namun, masalahnya, masih banyak pekerja informal atau sektor BPU di Indonesia yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk di Kota Madiun.

"Sesuai data, saat ini jumlah kepesertaan BPU atau sektor informal di BPJS Ketenagakerjaan Madiun khusus dari wilayah Kota Madiun mencapai 15 ribu peserta. Padahal jumlah total tenaga kerja informal di Kota Madiun diperkirakan ada 32 ribu. Jadi baru setengahnya yang terlindungi," katanya.

Pihaknya akan menggandeng para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun menargetkan kepesertaan dari kalangan BPU di Kota Madiun bisa mencapai 25 ribu peserta. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019