Madiun (Antaranews Jatim) - Jajaran Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya yang dinilai meresahkan warga sekitar.

"Tersangka adalah AP, warga Kota Madiun. Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ditangani Polsek Manguharjo," ujar Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani kepada wartawan, Rabu.

Menurut dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, personel unit Reskrim Polsek Manguharjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang melintas di jalan setempat dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat digeledah, polisi mendapati terlapor sedang membawa satu buah plastik klip berisi serbuk putih diduga narkoba yang digenggam di tangan kiri," kata dia.

Atas temuan tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Manguharjo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita paket sabu-sabu seberat 0,30 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dan satu unit motor yang dikendarai pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Ida Royani. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019