Tulungagung (Antaranews Jatim) - Sepasang suami-istri yang maju dalam bursa calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengundurkan diri dari pencalonannya karena masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di dinas kesehatan setempat.
"Ya, surat pengunduran diri kami sebagai caleg sudah kami ajukan ke KPU, partai, maupun Bawaslu," kata Satriya Andri Marsis kepada wartawan di Tulungagung, Senin (18/2).
Satriya dan istri, Binti Saudah, selama ini tercatat sebagai caleg PKB.
Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Pucanglaban, Tanggunggunung, Kalidawir, dan Rejotangan. Sementara Binti Saudah tercatat sebagai caleg nomor 10 di dapil II yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Ngunut dan Sumbergempol.
Awal pendaftaran caleg Satriya-Binti mengakui tidak menemui banyak masalah. Kendati keduanya masih tercatat sebagai PTT di puskesmas tingkat kecamatan.
Menurut Satriya, konsultasi dengan KPU saat itu disampaikan pencalonan mereka tidak melanggar ketentuan karena mereka belum/bukan berstatus PNS.
Masalah mulai mendera setelah banyak pengaduan ke Bawaslu terkait pencalonan Satriya-Binti dalam bursa Pileg 2019, karena mereka dianggap masih bekerja di lingkup pemda dan digaji menggunakan uang negara. Akhirnya, Satriya-Binti Saudah dipanggil Bawaslu.
"Kami akan panggil KPU dan parpol pengusung terkait surat pengunduran diri kedua caleg ini. Tujuannya untuk mengklarifikasi," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun.
Kalau surat pengunduran diri memang sudah diterima, kata Fayakun, KPU seharusnya bisa segera meresponnya, sebab ini merupakan hak setiap caleg.
Nantinya setelah proses pengunduran diri, apakah ada imbas lain, seperti keterwakilan perempuan, proses perhitungan perolehan suara dan lainnya, maka KPU harus memberikan penjelasan atas hal ini.
"Kami ingin penjelasan KPU, kalau memang sudah terima suratnya (pengunduran diri), prosesnya sekarang sudah sejauh mana," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari kedua caleg tersebut.?
Kalaupun benar ada surat dimaksud, Suprihno menjelaskan, tidak ada mekanisme pengunduran diri jika caleg sudah ditetapkan sebagai DCT.
Bahkan meskipun caleg meninggal dunia, KPU tidak akan mencoret dan partai tidak bisa menggantinya. "Ya, kita serahkan ke Bawaslu saja masalah ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ya, surat pengunduran diri kami sebagai caleg sudah kami ajukan ke KPU, partai, maupun Bawaslu," kata Satriya Andri Marsis kepada wartawan di Tulungagung, Senin (18/2).
Satriya dan istri, Binti Saudah, selama ini tercatat sebagai caleg PKB.
Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Pucanglaban, Tanggunggunung, Kalidawir, dan Rejotangan. Sementara Binti Saudah tercatat sebagai caleg nomor 10 di dapil II yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Ngunut dan Sumbergempol.
Awal pendaftaran caleg Satriya-Binti mengakui tidak menemui banyak masalah. Kendati keduanya masih tercatat sebagai PTT di puskesmas tingkat kecamatan.
Menurut Satriya, konsultasi dengan KPU saat itu disampaikan pencalonan mereka tidak melanggar ketentuan karena mereka belum/bukan berstatus PNS.
Masalah mulai mendera setelah banyak pengaduan ke Bawaslu terkait pencalonan Satriya-Binti dalam bursa Pileg 2019, karena mereka dianggap masih bekerja di lingkup pemda dan digaji menggunakan uang negara. Akhirnya, Satriya-Binti Saudah dipanggil Bawaslu.
"Kami akan panggil KPU dan parpol pengusung terkait surat pengunduran diri kedua caleg ini. Tujuannya untuk mengklarifikasi," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun.
Kalau surat pengunduran diri memang sudah diterima, kata Fayakun, KPU seharusnya bisa segera meresponnya, sebab ini merupakan hak setiap caleg.
Nantinya setelah proses pengunduran diri, apakah ada imbas lain, seperti keterwakilan perempuan, proses perhitungan perolehan suara dan lainnya, maka KPU harus memberikan penjelasan atas hal ini.
"Kami ingin penjelasan KPU, kalau memang sudah terima suratnya (pengunduran diri), prosesnya sekarang sudah sejauh mana," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari kedua caleg tersebut.?
Kalaupun benar ada surat dimaksud, Suprihno menjelaskan, tidak ada mekanisme pengunduran diri jika caleg sudah ditetapkan sebagai DCT.
Bahkan meskipun caleg meninggal dunia, KPU tidak akan mencoret dan partai tidak bisa menggantinya. "Ya, kita serahkan ke Bawaslu saja masalah ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019