Banyuwangi (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pekerja kontrak pemerintah, dan penerimaan PPPK sebanyak 988 orang yang ditujukan bagi tenaga honorer eks kategori dua (K2).

"Pengumuman rekrutmen PPPK  akan segera diumumkan, insha Allah besok Jumat (15/2)," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas usai menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di tempat peristirahatan  (rest area) Jambu, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi Kamis.

Menurut ia, formasi yang dibuka untuk penerimaan PPPK di Banyuwangi adalah kategori khusus, di antaranya formasi keseluruhan yang dibutuhkan ada 988 orang, mulai tenaga guru 848 orang dan tenaga kesehatan 82 orang dan tenaga penyuluh pertanian 52 orang.

"Semua formasi ini sesuai dengan peraturan Menpan RB dan mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Kabupaten Banyuwangi," ujar Anas.

Bupati Anas menambahkan, pemerintah daerah setempat telah menyiapkan anggaran untuk pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK ini,  mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa setiap daerah yang membuka lowongan PPPK ini wajib menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan mereka dari APBD masing-masing.

"Banyuwangi tidak ada masalah, Kebutuhannya sekitar Rp40 miliar untuk gaji mereka. Semua sudah kami siapkan. Tren pendapatan daerah meningkat, termasuk target tahun ini yang meningkat dari tahun sebelumnya, posnya bisa untuk membiayai gaji mereka," ujarnya.

Anas berharap agar kualitas sektor pendidikan, kesehatan dan pertanian di Banyuwangi meningkat seiring dengan pengangkatan PPPK.

"Kami sengaja membuka kesempatan ini bagi para honorer K2 agar kinerja mereka juga lebih optimal, Jangan sampai kinerjanya sama saja, padahal gajinya sudah naik," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Banyuwangi Nafiul Huda menambahkan rekrutmen PPPK kali ini diperuntukkan khusus bagi tenaga honorer eks K2 yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Selain terdaftar dalam database BKN, honorer eks K2 yang bisa mendaftar seleksi PPPK harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

"Saat ini mereka yang memenuhi syarat untuk melamar PPPK ada sekitar 1.800 orang, dan merekalah yang nanti berhak mengikuti tes seleksi," katanya.

Untuk jabatan guru, katanya, memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1 dan masih aktif mengajar). Sedangkan untuk tenaga kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma Tiga (D-III), bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku, Sedangkan untuk penyuluh pertanian kualifikasi pendidikan minimal Sekolah menengah kejuruan bidang pertanian atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dan sertifikasi bidang pertanian.

Sembari menunggu pengumuman resmi, kata Huda, untuk sementara honorer bisa mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan Menpan RB, eperti melakukan scan semua persyaratan yang dibutuhkan mengingat pendaftarannya secara online.

"Untuk pendaftaran kami menunggu infomasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara. Pengumuman resmi dan keterangan lebih detail bisa melihat di media massa atau mengakses portal BKN tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019