Situbondo (Antaranews Jatim) - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan pelaporan dan pengendalian gratifikasi kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

"Gratifikasi sama dengan korupsi, salah satu contohnya apabila seseorang (pengusaha) memberikan sesuatu atau sejumlah uang sebagai tanda terima, kasih karena tendernya terpilih (menjadi pelaksana kegiatan," kata Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK Anjas Prasetyo di Aula Pemkab Situbondo.

Ia menjelaskan, korupsi terbagi menjadi tujuh kelompok, yakni merugikan keuangan negara, penyuapan atau menerima suap dari seseorang yang berkepentingan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan seperti memeras masyarakat dalam layanan, perbuatan curang seperti pengadaan sesuatu, menghalangi proses hukum dan terakhir gratifikasi.

Menurut ia, gratifikasi, suap dan pemerasan merupakan hal yang berbeda. Disebut gratifikasi jika terjadi pemberian melebihi batas kewajaran kepada ASN dengan jabatan tinggi dari masyarakat atau pihak ketiga yang diatur Pasal 12B dan 12C UU Tipikor tahun 2001.

Biasanya, kata dia, gratifikasi merupakan pemberian dilakukan secara mendadak atau tanpa ada dan pejabat pemerintah bersifat pasif.

"Oleh karena itu, agar tidak terkena gratifikasi, ASN wajib melaporkan hal itu ke KPK dan nantinya dianalisa oleh KPK dan akan ditentukan apakah pemberian tersebut menjadi hak milik negara atau pelapor," paparnya.

Anjas menjelaskan, laporan gratifikasi dapat dilakukan secara daring (online) di https://gol.kpk.go.id dan pelapor mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan dan dirahasiakan identitasnya karena hal ini untuk menjaga hubungan baik antara pelapor dan pemberi.

"Nantinya pelapor mendapatkan sertifikat sebagai bukti pelaporan, sehingga jika ada orang lain yang menuduh bapak atau ibu menerima gratifikasi maka secara hukum bebas. Namun hal itu berlaku jika dilaporkan dalam tenggat waktu 30 hari sejak menerima pemberian atau gratifikasi," katanya kepada seluruh pimpinan OPD dan pejabat lainnya.

Sedangkan suap, menurut Anjas, merupakan kegiatan yang bersifat transaksional dan sebelumnya terjadi perjanjian antara pemberi dan penerima dan pada umumnya dilakukan secara tertutup.

"Misalnya pengusaha (kontraktor) menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan pengerjaan proyek," ujarnya.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyampaikan pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi maupun gratifikasi dengan memulai membuat kelompok agen perubahan hingga membentuk kode etik pegawai yang menjadi pedoman perilaku.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan semakin memperjelas batasan-batasan dan mekanisme pemberian antar ASN, masyarakat maupun pihak ketiga, agar tak disebut gratifikasi," jelasnya.

Karena, kata bupati, dunia kerja tidak akan pernah lepas dari pengucapan terima kasih baik dari atasan kepada bawahan atau pihak ketiga, maupun sebaliknya.

Menurutnya, selama ini kegiatan yang disebut gratifikasi adalah pemberian yang melebihi batas kewajaran dan melanggar aturan yang ada, namun demikian masih ada kebingungan dan ketidaktahuan ASN tentang batas wajar gratifikasi yang sesungguhnya itu seperti apa.

"Kami sampaikan terima kasih kepada bapak ibu perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK yang telah mau hadir di Situbondo  untuk memberikan wawasan tentang batasan, pedoman dan mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi," tutur Bupati Situbondo dua periode itu. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019