Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sampai saat ini belum memutuskan jadwal pemilihan kepala desa serentak, kendati sudah ada desakan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) untuk pelaksanaan pilkades pada 9 Juli.
"Ada beberapa pertimbangkan yang membuat kami belum bisa menyetujui begitu saja permintaan jadwal pilkades serentak pada 9 Juli," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Usmalik di Tulungagung, Senin.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemkab Tulungagung adalah masa purnajabatan para kepala desa yang tidak serempak.
"Saat hearing di DPRD, memang sempat ada permintaan dari AKD agar pilkades serentak digelar pada Juli mendatang, tapi kami belum bisa setujui karena masih mempertimbangkan masa jabatan 16 kades yang masih lama," katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pelaksanaan pilkades tidak boleh mengurangi masa jabatan kades. Terlebih melihat masih ada 16 kades yang habis masa jabatannya pada Oktober, November dan Desember.
"Nanti masih akan kami koordinasikan lagi. Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui," ujarnya.
Sebagaimana informasi yang diperoleh dalam pilkades serentak 2019 yang merupakan gelombang ketiga atau terakhir bakal diikuti 224 desa.
Jumlah kades yang telah memasuki purnatugas pada Juni 2019 sebanyak 192 kades, Juli sebanyak 10 kades, Agustus enam kades, Oktober tiga kades, November satu kades dan Desember ada 12 kades.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali mengemukakan apabila pilkades serentak tetap dilaksanakan pada Juli 2019, maka kades yang purnatugas pada Oktober sampai Desember 2019 harus mengundurkan diri jika ingin kembali ikut dalam kontestasi pilkades.
"Cuti diperbolehkan, namun waktu antara pemilihan dan pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari.
"Bagi kades yang purnatugasnya Oktober-Desember 2019 harus mengundurkan diri jika mengikuti kontestasi pilkades atau ikut pada putaran pertama pilkades serentak periode berikutnya antara tahun 2020-2026. Ini merupakan hasil dari konsultasi dengan Kemendagri baru-baru ini seperti itu," katanya.
Imam Kambali menegaskan, pelaksanaan pilkades serentak tidak boleh sampai mengurangi masa jabatan kades, karena pihaknya juga tidak bisa mengintervensi kades terkait pelaksanaan pilkades serentak itu.
"Mohon silakan dicermati hasil konsultasi dengan Kemendagri itu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ada beberapa pertimbangkan yang membuat kami belum bisa menyetujui begitu saja permintaan jadwal pilkades serentak pada 9 Juli," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Usmalik di Tulungagung, Senin.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemkab Tulungagung adalah masa purnajabatan para kepala desa yang tidak serempak.
"Saat hearing di DPRD, memang sempat ada permintaan dari AKD agar pilkades serentak digelar pada Juli mendatang, tapi kami belum bisa setujui karena masih mempertimbangkan masa jabatan 16 kades yang masih lama," katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pelaksanaan pilkades tidak boleh mengurangi masa jabatan kades. Terlebih melihat masih ada 16 kades yang habis masa jabatannya pada Oktober, November dan Desember.
"Nanti masih akan kami koordinasikan lagi. Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui," ujarnya.
Sebagaimana informasi yang diperoleh dalam pilkades serentak 2019 yang merupakan gelombang ketiga atau terakhir bakal diikuti 224 desa.
Jumlah kades yang telah memasuki purnatugas pada Juni 2019 sebanyak 192 kades, Juli sebanyak 10 kades, Agustus enam kades, Oktober tiga kades, November satu kades dan Desember ada 12 kades.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali mengemukakan apabila pilkades serentak tetap dilaksanakan pada Juli 2019, maka kades yang purnatugas pada Oktober sampai Desember 2019 harus mengundurkan diri jika ingin kembali ikut dalam kontestasi pilkades.
"Cuti diperbolehkan, namun waktu antara pemilihan dan pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari.
"Bagi kades yang purnatugasnya Oktober-Desember 2019 harus mengundurkan diri jika mengikuti kontestasi pilkades atau ikut pada putaran pertama pilkades serentak periode berikutnya antara tahun 2020-2026. Ini merupakan hasil dari konsultasi dengan Kemendagri baru-baru ini seperti itu," katanya.
Imam Kambali menegaskan, pelaksanaan pilkades serentak tidak boleh sampai mengurangi masa jabatan kades, karena pihaknya juga tidak bisa mengintervensi kades terkait pelaksanaan pilkades serentak itu.
"Mohon silakan dicermati hasil konsultasi dengan Kemendagri itu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019