Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidoarjo, Jawa Timur memperluas cakupan perolehan jumlah tenaga kerja di wilayah setempat, supaya banyak tenaga kerja yang terlindungi program ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Suwandoko, Senin mengatakan, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Per Januari 2019, tercatat sebanyak 145.058 tenaga kerja telah menjadi peserta," katanya di Mojokerto.

Ia mengemukakan, jumlah tersebut terdiri dari 78.195 tenaga kerja sektor Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, 11.712 tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, dan 55.151 tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi.

"Tenaga kerja dari kelompok jasa pemerintahan mencakup tenaga kerja honorer atau NonAparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan perangkat desa atau kelurahan," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto telah mendaftarkan tenaga kerja honorer atau NonASN dan perangkat desa atau kelurahan yang bekerja di jajarannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya, penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan akan lebih maksimal jika didukung oleh pemangku kepentingan terkait.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk mendaftarkan tenaga kerjanya," katanya.

Dari segi klaim, lanjut dia, selama bulan Januari 2019 BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah menyalurkan 385 klaim Jaminan Hari Tua dengan nominal Rp4 miliar.

"Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 149 kasus dengan nilai 495 juta rupiah. Klaim Jaminan Kematian sebanyak 16 kasus dengan nominal 420 juta rupiah," ujarnya.

Sedangkan untuk klaim Jaminan Pensiun, lanjut dia, sebanyak 136 kasus dengan nilai Rp72 juta.

"Peserta juga dapat memanfaatkan kepesertaan mereka untuk mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP)," ujarnya.

Ia menjelaskan, FPPP mencakup fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK).

"Layanan digital tersedia dalam bentuk aplikasi gratis yang resmi dengan nama BPJSTKU," katanya.

Ia mengatakan, aplikasi BPJSTKU dapat diunduh di ponsel pintar berbasis Android maupun iOS.

"Aplikasi BPJSTKU menyediakan layanan kartu digital, informasi saldo, daftar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, antrian dalam jaringan, serta berita terkini dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia berharap, seluruh tenaga kerja terlindungi untuk menciptakan rasa aman ketika bekerja dan terhindar dari risiko sosial ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

"Serta tersedianya dana tabungan yang dapat digunakan oleh tenaga kerja ketika sudah tidak produktif atau pensiun," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019