Surabaya (Antaranews Jatim) - Panitia Khusus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Surabaya menargetkan pembahasan revisi Perda KTR bisa selesai pada pertengahan Februari 2019.
     
Ketua Pansus Revisi Perda KTR DPRD Surabaya Junaedi, di Surabaya, Minggu, mengatakan masa kerja pansus Raperda KTR adalah 60 hari sejak pansus dibentuk atau sekitar pertengahan Februari selesai.  
     
"Tapi kalau perlu ada pembahasan lebih lanjut, maka masa kerja pansus bisa diperpanjang," katanya.
     
Menurut dia, Kota Surabaya saat ini memang memerlukan regulasi yang mengatur secara detail wilayah-wilayah mana saja yang bebas dari rokok. Ia menyebut ada beberapa alasan secara khusus yang mendasari perlunya regulasi itu.
     
"Pertama, ada banyak kota-kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya, tapi sudah punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya?," ujarnya.
     
Selain itu, lanjut dia, Kota Surabaya ini merupakan Kota Layak Anak yang semestinya memperhatikan dampak dari merokok terhadap kesehatan anak-anak. "Masak merokok yang asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?" katanya.
     
Ia mengatakan bahwa dalam revisi perda tersebut ada penambahan KTR sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012  Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan khususnya pasal 50 meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
     
Jika pada perda lama, kawasan tanpa rokok tersebut terdapat pada sarana kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, maka pada revisi raperda ini ditambah tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.
     
Soal sanksi, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini mengatakan bahwa denda admistrasi yang akan dikenakan baik kepada pengelola tempat umum dan perokok yang merokok di tempat terlarang. 
     
Bagi penanggung jawab yang berwenang mengelola tempat umum, tidak memasang tanda larangan merokok akan didenda Rp50 juta. Perokoknya sendiri, pemkot akan mengenakan denda sebesar Rp250 ribu. 
     
"Kami akan akan dibahas mengenai nominal dari denda merokok itu. Kalau denda Rp50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat, tapi yang Rp250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya.
     
Selian itu, lanjut dia, pansus juga akan mempertegas pelaksanaan penegak perda KTR dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya yang didalamnya termasuk petugas Satpol PP.
     
Selama ini, lanjut  dia, Perda KTR kurang berjalan efektif dan terkesan seperti lembaran kertas kosong sehingga penegakan perda tidak maksimal.  Sanksi bagi perkok yang melanggar selama ini juga hanya sebatas  teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019