Situbondo (Antaranews Jatim) - Penyidik tindak pidana korupsi Polres Situbondo, Jawa Timur, menangani dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dengan terduga oknum kepala desa.

"Sampai dengan hari ini penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, sudah masuk dalam tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur di Situbondo, Jumat.

Ia menjelaskan, kerugian keuangan negara Dana Desa yang ditengarai dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa sekitar Rp315.000.000 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan semestinya dana tersebut dipergukan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantaum pada APBDes.

Masuknya dugaan korupsi Dana Desa ke tahap penyidikan dilakukan, katanya, setelah aparat penyidik kepolisian setempat mendapatkan laporan hasil audit khusus dari Inspektorat Kabupaten Situbondo, terkait adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan kepentingan pribadi oleh kades.

"Hasil audit Inspektorat, Dana Desa Tahun 2018 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Tanjung Pecinan," katanya. 

Data diperoleh, pada 2018 Desa Tanjung Pecinan mencairkan Dana Desa sebesar Rp473.664.600, namun anggaran tersebut ternyata sebagian tidak dipergunakan untuk pembangunan desanya, melainkan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Dan hingga dilakukan audit oleh Inspektorat Pemkab Situbondo dan ditemukan adanya kerugaian keuangan negara yang  tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades Tanjung Pecinan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019