Surabaya (Antaranews Jatim) - Masa penahanan empat orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dalam dugaan kasus prostitusi artis diperpanjang karena proses penyidikannya di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) belum rampung, kata pejabat berwenang.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Mariyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengaku telah menerima pemberitahuan masa perpanjangan penahanannya dari penyidik Polda Jatim.
"Kami terima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka muncikari ini dari penyidik Polda Jatim pada sekitar sepekan yang lalu," katanya.
Empat tersangka muncikari tersebut adalah Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria (F), dan Winindia (W).
Keempatnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, keempat tersangka selama ini bertindak sebagai muncikari yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis asal Ibu Kota Jakarta. Salah satunya turut melibatkan artis Vanessa Angel (VA), yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masa penahanan terhadap empat tersangka muncikari ini diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan di Polda Jatim," ucap Asep.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka lain.
"Masih ada seorang muncikari lain yang telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dalam pengejaran petugas, serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Mariyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengaku telah menerima pemberitahuan masa perpanjangan penahanannya dari penyidik Polda Jatim.
"Kami terima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka muncikari ini dari penyidik Polda Jatim pada sekitar sepekan yang lalu," katanya.
Empat tersangka muncikari tersebut adalah Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria (F), dan Winindia (W).
Keempatnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, keempat tersangka selama ini bertindak sebagai muncikari yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis asal Ibu Kota Jakarta. Salah satunya turut melibatkan artis Vanessa Angel (VA), yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masa penahanan terhadap empat tersangka muncikari ini diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan di Polda Jatim," ucap Asep.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka lain.
"Masih ada seorang muncikari lain yang telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dalam pengejaran petugas, serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019