Pamekasan (Antaranews Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp24 Juta kepada ahli waris Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan atas nama Sri Rahayu Ningsih (alm) yang meninggal dunia akibat sakit. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko mengatakan, santunan tersebut diberikan karena seluruh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2018. DPRD Kabupaten Pamekasan telah mengikutkan sebanyak 45 orang anggotanya dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Jaminan Kecelakaan Kerja melindungi apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian untuk melindungi ketika terjadi resiko meninggal dunia," ujar Guguk. 

"Oleh sebab itu, ahli waris ibu Sri Rahayu Ningsih (alm) berhak atas santunan Jaminan Kematian," imbuhnya.

Sri Rahayu Ningsih merupakan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB). Ia meninggal dunia pada 4 Desember 2018, akibat sakit kanker. 

HM Suli Faris, suami almarhumah yang juga merupakan Anggota DPRD mengatakan, penyakit yang diderita istrinya muncul sejak dua bulan terakhir. 

Ia mengaku tidak menyangka bahwa istrinya meninggal secara mendadak saat dirinya sedang dinas di Surabaya.

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja terhadap resiko Kecelakaan Kerja, Hari Tua, dan Kematian. Total santunan yang diberikan kepada peserta meninggal dunia yaitu sebesar minimal Rp 24 Juta. 

"Meninggal dunia akibat apapun baik itu akibat kecelakaan kerja ataupun sakit tetap kita bayarkan santunannya”, ujar Guguk. “Bahkan apabila meninggal akibat kecelakaan kerja santunannya lebih besar yakni 48 kali upah terdaftar," imbuhnya.

Ketua DPRD Pamekasan M Halili Yasin mengatakan bahwa pada tahun 2019 dirinya berencana mendaftarkan seluruh tenaga Non-K2 di lingkungan DPRD Kabupaten Pamekasan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Selain itu,untuk anggota DPRD yang terpilih nantinya akan langsung kami daftarkan ke 3 Program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua”, ujar Halili. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019