Bangkalan (Antaranews Jatim)  - Petugas pendamping bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memperketat verifikasi penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran dan sekaligus menekan terjadinya penyimpangan.

Menurut Koordinator Pendamping Bantuan PKH Kabupaten Bangkalan Heru Wahjudi di Bangkalan, Rabu, langkah itu dilakukan, karena berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat melalui Media Centre PKH Bangkalan, di beberapa pelosok desa masih ada praktik menyimpang yang merugikan KPM.

"Tahun 2019 ini, sistem penyaluran harus lebih baik lagi dan tidak boleh ada penyimpangan," kata Heru.

Ia menjelaskan, bantuan PKH yang dicanangkan pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebenarnya merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi, jika praktiknya di lapangan tidak benar, semisal masih ada penyimpangan, maka sebaik apapun program yang dijalankan, hasilnya juga tidak akan maksimal," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada semua petugas pendamping bantuan PKH di lapangan agar ketat dalam melakukan pengawasan.

Menurut Heru, sistem penyaluran bantuan PKH tahun ini mengacu kepada komponen KPM yang pernah diterapkan tahun 2016, yakni proses pencairan dana dilakukan secara tunai diberikan kepada KPM.

Pada tahun 2017 dan 2018 sistem penyaluran bantuan nontunai, yakni langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing KPM.

"Bedanya hanya nominal bansos tidak mengacu pada komponen KPM, melainkan disamaratakan," ujar Heru.

Ia menjelaskan, bagi KPM bantuan PKH reguler, nilai bansos Rp1.890.000 per tahun dan dicairkan dalam empat tahap.

Tahap pertama hingga ketiga masing-masing Rp500.000, dan tahap keempat Rp390.000. Sedangkan untuk PKH disabilitas dan lanjut usia masing-masing menerima bantuan Rp2 juta.

"Tahun ini ada perubahan. Besaran bantuan per-KPM bisa berbeda-beda," katanya, menjelaskan.

Menurut Heru, tahun ini nominal bantuan PKH mengacu pada jumlah komponen setiap KPM, yakni pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

"Pendidikan terdiri dari anak yang menempuh pendidikan SD besaran bantuannya Rp900 ribu, anak SMP Rp1,5 juta, dan anak SMA Rp2 juta. Selain itu, ada komponen ibu hamil dan balita dengan besaran bantuan Rp2,4 juta," katanya, menjelaskan.

Menurut dia, komponen kesejahteraan sosial terdiri penyandang disabilitas dan warga lanjut usia dengan besaran nilai bantuan Rp2,4 juta.

"Jadi, kalau dalam satu KPM ada ibu hamil dan balita tetap dihitung satu komponen. Beda dengan pendidikan. Kalau KPM punya anak SD, SMP, dan SMA, sama-sama bisa diberi bansos," katanya, menambahkan.

Namun, jika dalam satu KPM hanya ada balita tanpa ibu hamil, besaran bantuan sosial ditetapkan Rp2,4 juta. Begitu juga sebaliknya.

"Dengan demikian, setiap KPM bisa dipastikan akan menerima bantuan PKH berbeda-beda. Menyesuaikan dengan jumlah komponen dalam satu KPM mengacu pada anggota keluarga yang tercatat dalam kepala keluarga," katanya, menambahkan.

Ia mencontohkan, jika dalam satu KK terdapat anak yang menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA, maka ada tiga komponen yang memenuhi.

Dengan demikian, KPM bisa mendapat bansos sebesar Rp4,4 juta. Jika di dalam satu KPM terdapat komponen anak SMP, SMA, dan bumil/balita, maka jumlah bantuan yang bisa diterima KPM Rp5,9 juta per tahun.

Menurut Koordinator Pendamping PKH Bangkalan Heru Wahjudi, keluarga penerima mandaat bantuan PKH di Bangkalan 71.815 penerima. Jumlah ini bisa berubah, mengingat data terbaru dari Kemensos RI belum diterima petugas pendamping. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019