Lumajang (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang akan membongkar jaringan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) seiring dengan genderang perang terhadap narkoba yang dikampanyekan kepolisian setempat dengan menangkap pengguna dan pengedar barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
     
Dalam sehari, Tim Reskoba Polres Lumajang menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda yakni SH (38) warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro yang ditangkap di rumahnya karena memiliki ganja, dan seorang ibu rumah tangga berinisial RS (34) warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung yang ditangkap karena menyimpan sabu-sabu.
     
"Masih kami selidiki dari mana barang haram tersebut berasal, sehingga polisi akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi di Lumajang, Minggu.
     
Menurutnya aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa SH diduga menyimpan ganja kering di rumahnya, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti 3 bungkus kertas yang berisi ganja dengan total berat kotor 15,01 gram.
     
"Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) junto 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
     
Tersangka kedua yakni RS merupakan wanita yang sehari hari sebagai ibu rumah tangga tersebut memang merupakan target operasi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 karena tersangka merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah diincar Polres Lumajang.
   
 "RS ditangkap di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dengan barang bukti yang diamankan satu poket/klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu poket klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram," katanya.
     
Selain itu, petugas juga mendapatkan satu buah sendok takar sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp200 ribu.
     
"Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat obatan terlarang lainya yang dikampanyekan oleh  Polres Lumajang akan benar benar diwujudkan dengan membongkar jaringan narkoba hingga bandar yang menyuplai barang haram tersebut di Lumajang," ujarnya.
     
Sementara Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menuturkan tersangka ibu rumah tangga itu merupakan target yang sudah diselidiki beberapa hari terakhir dan polisi menangkap saat yang bersangkutan mendapatkan sabu-sabu, sehingga penangkapan itu akan dikembangkan.
     
"Akan kami kembangkan jaringannya dan pasal yang yang akan dikenakan  pasal 114 subsider 112 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019