Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berupaya melakukan percepatan penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan harapan pencapaian target penghimpunan pajak daerah sebesar Rp501 miliar pada tahun 2019 bisa terealisasi.
      
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Rabu, mengemukakan, berbagai kemudahan juga diberikan kepada masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB Perkotaan, seperti wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun sebelumnya.
       
"Secara resmi penyampaian SPPT PBB 2019 baru akan diluncurkan pertengahan Februari nanti bersamaan dengan Pekan Panutan Pajak," kata Ade.
      
Kebijakan tersebut, kata Ade, merupakan komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat.

Dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, memungkinkan masyarakat bisa memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.
      
Menyinggung target penerimaan pajak daerah 2019, Ade mengatakan bahwa BP2D ditargetkan Rp501 miliar atau naik sekitar Rp80 miliar dari tahun 2018. Khusus untuk PBB Perkotaan targetnya sebesar Rp58,5 miliar.
       
Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp80 miliar, Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang, artinya tidak ada kenaikan PBB.
       
Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, Ade menjelaskan bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada wajib pajak bersangkutan.
       
Ade mengatakan, saat ini instansinya sudah mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi petugas BP2D dan Bank Jatim bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah on the spot.
      
"Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak," ucapnya.
       
Wajib pajak, lanjutnya, bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan wajib pajak kapan pun dan dimana pun berada untuk melakukan pembayaran.
       
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran, meskipun tanpa membawa SPPT PBB.
       
Dengan sistem dalam jaringan (online) yang terintegrasi e-channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-banking, SMS banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.
      
"Kami juga mengimbau warga Kota Malang untuk memanfaatkan program pemutihan denda PBB atau Sunset Policy III Pajak Daerah yang berlangsung hingga bulan April mendatang. Dengan memanfaatkan program tersebut, wajib pajak bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 90-an hingga 2018," pungkasnya. (*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019