Surabaya (Antaranews Jatim) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan enam tersangka pada Senin (28/1).
"Terkait perizinan IMB (izin mendirikan bangunan, red) nanti ada perkembangan saat pemeriksaan tersangka. Ini baru enam, bisa berkembang. Penyidik sudah memeriksa 40 orang, nanti dilihat kaitannya lagi," kata Kapolda kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Terkait keterlibatan internal Pemerintah Kota Surabaya dalam penerbitan izin proyek gedung 26 lantai itu, Kapolda menegaskan terus didalami dalam pemeriksaan tersangka nanti.
"Nanti saat pemeriksaan tersangka, masih didalami. Kalau sudah ada pemeriksaan tersangka nanti, bisa terjawab perkembangannya," katanya.
Luki menjelaskan, proyek gedung 26 lantai di Jalan Raya Gubeng itu poses pengerjaan dimilai tahun 2012. Kala itu PT Ketira yang membuat perencanaan, kemudian dibuat analisis struktur bangunan oleh PT Kestana dan pada tahun 2013 proses pembuatan pondasi bangunan dimulai.
"Pada tahun 2014 tim ahli bangunan gedung (TABG, red) memberikan rekomendasi pada Pemkot Surabaya agar menerbitkan IMB, lalu tahun 2015 terbitlah IMB dengan izin 20 lantai dan dua lantai basement. Pada tahun 2017 terbit lagi IMB untuk 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga lantai ke bawah basemen. Proses penggalian basemen oleh PT NKE 19 Desember 2017 dimulai," ucapnya.
Dia memambahkan, pada proses pembangunan berjalan, sudah ada permasalahan. Penyidik menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Misalnya, pada 10 September 2018 ada retakan rumah di Jalan Gubeng.
"Ada komplain juga. Ada penurunan bangunan pada 8 Oktober, bangunan Elizabeth. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut," katanya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan status seseorang berinisial F yang awalnya menjadi tersangka.
"Status F masih saksi. Ini masih dikroscek antara F dan huruf EF. Waktu itu Kapolda menyampaikan baru ada nama yang akan dijadikan calon ditetapkan tersangka," ujarnya.
Yusep menegaskan, F bisa saja ditetapkan menjadi tersangka jika dari bukti dokumen dan hasil penelusuran bahwa patut diduga perkembangan setelah ada fakta dan bukti pada proses perencanaan.
Dalam kasus itu sendiri, polisi menetapkan enam tersangka, yakni Manajer PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berinisial RW, Project Manager PT Saputra Karya berinial RH, Engenering SPV PT Saputra Karya berinisial LAH.
Selain itu polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT NKE berinisial BS, Side Manager PT NKE berinisial A dan sSid Manager PT Sapurtra Karya berinisial A.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Terkait perizinan IMB (izin mendirikan bangunan, red) nanti ada perkembangan saat pemeriksaan tersangka. Ini baru enam, bisa berkembang. Penyidik sudah memeriksa 40 orang, nanti dilihat kaitannya lagi," kata Kapolda kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Terkait keterlibatan internal Pemerintah Kota Surabaya dalam penerbitan izin proyek gedung 26 lantai itu, Kapolda menegaskan terus didalami dalam pemeriksaan tersangka nanti.
"Nanti saat pemeriksaan tersangka, masih didalami. Kalau sudah ada pemeriksaan tersangka nanti, bisa terjawab perkembangannya," katanya.
Luki menjelaskan, proyek gedung 26 lantai di Jalan Raya Gubeng itu poses pengerjaan dimilai tahun 2012. Kala itu PT Ketira yang membuat perencanaan, kemudian dibuat analisis struktur bangunan oleh PT Kestana dan pada tahun 2013 proses pembuatan pondasi bangunan dimulai.
"Pada tahun 2014 tim ahli bangunan gedung (TABG, red) memberikan rekomendasi pada Pemkot Surabaya agar menerbitkan IMB, lalu tahun 2015 terbitlah IMB dengan izin 20 lantai dan dua lantai basement. Pada tahun 2017 terbit lagi IMB untuk 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga lantai ke bawah basemen. Proses penggalian basemen oleh PT NKE 19 Desember 2017 dimulai," ucapnya.
Dia memambahkan, pada proses pembangunan berjalan, sudah ada permasalahan. Penyidik menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Misalnya, pada 10 September 2018 ada retakan rumah di Jalan Gubeng.
"Ada komplain juga. Ada penurunan bangunan pada 8 Oktober, bangunan Elizabeth. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut," katanya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan status seseorang berinisial F yang awalnya menjadi tersangka.
"Status F masih saksi. Ini masih dikroscek antara F dan huruf EF. Waktu itu Kapolda menyampaikan baru ada nama yang akan dijadikan calon ditetapkan tersangka," ujarnya.
Yusep menegaskan, F bisa saja ditetapkan menjadi tersangka jika dari bukti dokumen dan hasil penelusuran bahwa patut diduga perkembangan setelah ada fakta dan bukti pada proses perencanaan.
Dalam kasus itu sendiri, polisi menetapkan enam tersangka, yakni Manajer PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berinisial RW, Project Manager PT Saputra Karya berinial RH, Engenering SPV PT Saputra Karya berinisial LAH.
Selain itu polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT NKE berinisial BS, Side Manager PT NKE berinisial A dan sSid Manager PT Sapurtra Karya berinisial A.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019