Blitar (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, mengamankan temuan seekor buaya dan dua ekor ular piton di sebuah perumahan Griya Karya Raja (GKR) Kota Blitar, karena termasuk hewan yang dilindungi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Blitar AKP Heri Sugiono, Minggu, mengemukakan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga terkait dengan adanya buaya serta ular di rumah Erni, warga Kelurahan/Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, tersebut. 

Buaya itu diketahui jenis muara dengan panjang 80 centimeter dan termasuk hewan yang dilindungi. Buaya itu ditempatkan di kolam berukuran 0,5 meter x 3 meter di teras rumah. Sedangkan untuk ular piton berukuran cukup dewasa dan diletakkan di dalam peti kayu di dalam rumah.

"Kami masih koordinasi dengan BKSDA. Rencananya kami serahkan hewan langka itu ke BKSDA," kata dia.  

Diduga hewan tersebut milik anak Erni. Namun, polisi masih terus menyelidiki asal hewan ini, sehingga bisa berada di rumah warga, padahal hewan ini termasuk yag dilindungi. 

Polisi juga langsung menyita ular yang ada di rumah tersebut, sedangkan untuk buaya masih dibiarkan di lokasi. Polisi hanya memasang garis di lokasi kolam buaya sambil menunggu tim BKSDA yang rencananya datang pada Senin (21/1). 

Sejumlah tetangga mengaku kaget dengan temuan polisi tersebut. Seperti dikatakan Ketua RT 02/ RW 16 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kasturi.

Ia mengetahui anak Nyonya Erni suka memelihara binatang, namun selama ini yang terlihat dipelihara burung dan kura-kura.

Ia juga sempat mendapatkan aduan dari sejumlah tetangga kalau anak Erni tersebut ketahuan pernah memelihara ular. Warga meminta agar dipindah, sebab khawatir jika ular lepas dan membuat takut warga. 

"Waktu itu langsung saya peringatkan agar ularnya dipindah karena warga perumahan resah. Ternyata ularnya tadi masih ada ditambah ada buaya juga," kata Kasturi.

Selain mengamankan hewan di rumah tersebut, polisi juga mengembangkan kasus ini, sebab di rumah yang bersangkutan juga ditemukan narkotik dan obat-obatan terlarang. Polisi saat ini masih memroses perkara tersebut. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019